Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, merespons perihal pelaporan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian.
Pelaporan atas dugaan ujaran kebencian karena Ubedilah menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai beban bangsa dalam sebuah siniar.
Soal laporan itu sebenarnya saya (merasa) aneh. Kok bisa ada laporan semacam itu di tengah memburuknya demokrasi Indonesia, di tengah citra buruk Indonesia di mata internasional,”
kata dia kepada Owrite.id, Senin, 20 April 2026.
Ubedilah berpendapat, pelaporan tersebut memperburuk kualitas dan indeks demokrasi Indonesia, karena laporannya perihal ujaran kebencian.
Ia merasa berbicara dalam siniar sebuah media resmi tentang pemerintahan Prabowo-Gibran adalah bentuk kritis warga negara terhadap pemerintah.
Semua berbasis data dan keilmuan, tidak ada ujaran kebencian sama sekali, dan ia mengklaim pernyataannya merupakan hak berpendapat yang dijamin konstitusi.
Jadi podcast media resmi itu produk jurnalistik. Jika ada masalah dengan produk jurnalistik lazimnya dibawa ke Dewan Pers bukan dilaporkan kepada kepolisian,”
ucap Ubedilah.
Hingga saat ini, Ubedilah mengaku belum ada kelanjutan dari pelaporan tersebut, misalnya pemanggilan dari penyidik agar dia memberikan keterangan dalam tahap pemeriksaan.
Pelaporan-pelaporan yang tidak berdasar, bagi Ubedilah, menunjukkan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan undang-undang.
Jika kritik terhadap praktik kekuasaan dibalas dengan laporan kepada polisi, artinya kebebasan sipil di Indonesia telah terancam. Praktik semacam itu justru merusak demokrasi dan karenanya memperburuk citra Indonesia di mata internasional.
Dalam podcast Forumkeadilan TV, saya mengatakan bahwa Prabowo-Gibran itu beban bangsa, sebab rezim ini hakikatnya sama saja dengan rezim sebelumnya yang mewariskan beban masalah yang sangat banyak dan kompleks, mulai dari utang ribuan triliun hingga korupsi yang merajalela tentu menjadi beban negara, beban APBN. Bukankah beban bunga Rp600 triliun per tahun itu beban?”
ucap dia.
Kritik kepada Prabowo-Gibran bahwa mereka beban bagi bangsa merupakan kritik pada tubuh politik mereka, bukan kepada personal tubuh biologis mereka.
Bahwa Prabowo-Gibran adalah tubuh publik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, mereka pejabat publik, pejabat negara. Saya sebagai warga negara berhak dan dijamin konstitusi untuk berpendapat dan mengkritik kekuasaan,”
ujar Ubedilah.
Pelaporan terhadap Ubedilah dilayangkan pada 13 April 2026, dengan nomor registrasi LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.


