Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Polri Bongkar 223 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 13 Hari RI Rugi Segini
Hukum

Polri Bongkar 223 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 13 Hari RI Rugi Segini

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 21, 2026 5:38 pm
Rahmat
Dusep
Share
Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan negara mengalami kerugian Rp243 miliar atas kasus penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi yang diungkap dalam waktu 13 hari.
Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan negara mengalami kerugian Rp243 miliar atas kasus penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi yang diungkap dalam waktu 13 hari. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Bareskrim Mabes Polri membongkar 223 kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi periode 7 sampai dengan 20 April 2026. Sebanyak 330 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Daftar isi Konten
  • Bakal Jerat Pelaku Pasal TPPU
  • Modus Operandi 

Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan akibat penyalahgunaan tersebut negara ditaksir mengalami kerugian Rp243 miliar hanya dalam kurun waktu 13 hari.

Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,”

ucap Nunung saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 21 April 2026.

Penindakan penyalahgunaan itu tepat saat pemerintah tengah gencar-gencarnya mempertahankan ketahanan stabilitas energi nasional di tengah-tengah geopolitik di Timur Tengah antara Iran dengan Amerika Serikat masih berlanjut.

Para tersangka, menurutnya memanfaatkan momentum itu untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Mereka membeli BBM dan LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan memindahkan, menimbun, mengoplos, dan memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, serta menjual kembali dengan harga industri yang meraup keuntungan yang berlipat-lipat karena disparitas harganya cukup banyak,”

beber dia.

Nunung menuturkan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi itu tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja. Mulai dari pemilik modal, penampung, aktor intelektualnya hingga dugaan keterlibatan aparatur sipil negara baik dari kalangan Polri-TNI bakal disikat habis.

Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi,”

tegas Nunung.

Bakal Jerat Pelaku Pasal TPPU

Nunung menambahkan jika dalam perkembangan kasus tersebut ditemukan ada keterlibatan ASN, Polri tidak akan segan-segan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kata dia, penerapan pasal itu guna memberikan efek jera terhadap para pelaku kalangan ASN yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan menumbalkan kebutuhan masyarakat.

Para pelaku penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi ini bukan hanya mengkhianati negara, tapi mengkhianati masyarakat,”

tegasnya.

Modus Operandi 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni mengatakan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi itu tersebar di beberapa provinsi. Modus yang digunakan pelaku pun beragam.

Untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku membeli BBM jenis solar di sejumlah SPBU lalu ditampung atau ditimbun di pangkalan. Setelahnya BBM itu dijual ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi.

Membeli BBM subsidi menggunakan truk modifikasi dengan tanki berpenampung lebih besar kemudian ditimbun di suatu lokasi kemudian dijual sebagai solar non subsidi,”

ujar Irhamni.

Dia mengatakan pelaku juga memanfaatkan pelat kendaraan palsu agar dapat berganti barcode saat membeli BBM bersubsidi. Bahkan beberapa diantaranya bekerjasama dengan petugas SPBU.

Kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM bersubsidi,”

bilang Irhamni.

Dalam kasus ini, Polri turut menyita diantaranya:

  1. 403.158 Liter Solar
  2. 58.656 Liter Pertalite 
  3. 8.473 Tabung Gas 3 KG 
  4. 322 Tabung Gas 5,5 KG
  5. 4.441 Tabung Gas 12 KG 
  6. 110 Tabung Gas 50 KG
  7. 161 Unit Truk R4/R6

Terhadap para tersangka, Polri menjerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Tag:Bareskrim Mabes PolriBBM dan LPGGeopolitikSPBUSubsiditimur tengahtppu
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan soal tawaran utang Bank Dunia dan IMF.
Ekonomi Bisnis

Purbaya Tolak Tawaran Utang Rp686 Triliun dari IMF-World Bank, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dua lembaga internasional yakni World Bank dan International Monetary Fund (IMF) menawarkan pinjaman kepada Indonesia senilai US$40 miliar atau Rp686 triliun (asumsi Rp17.148 per…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Petugas menyusun ompreng berisi Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur SPPG Tubo Ternate, Maluku Utara
Nasional

Baranusa Desak Program MBG Disetop dan Tuntut Audit Harta Pejabat BGN

Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan mendesak pemerintah segera menyetop program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, kemudian mengalihkan anggaran jumbo dua proyek itu untuk kegiatan yang lebih…

By
Adi Briantika
Dusep
3 Min Read
Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang.
Hukum

Dalih Sakit Anton Timbang Batal Diperiksa Kasus Tambang Nikel Sultra, Polri Nggak Percaya

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri batal memeriksa Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Melalui…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Petugas mengisi BBM jenis Pertalite ke tangki sepeda motor konsumen di salah satu SPBU Pertamina di Palu, Sulawesi Tengah
Hukum

Jatim dan Jateng Rawan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Ini Penyebabnya

Bareskrim Mabes Polri menyatakan ada 223 kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 jam lalu
Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun
Hukum

Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian, Ubedilah Badrun: Upaya Pembungkaman, Demokrasi Makin Tercekik

Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, merespons perihal pelaporan terhadap…

Amin Suciadyowrite-adi-briantika
By
Amin Suciady
Adi Briantika
1 hari lalu
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Hukum

Nama Eks KABAIS TNI Hilang dari Berkas Kasus Andrie Yunus, Kok Bisa?

Oditur Militer II-07 mengungkapkan sebanyak lima prajurit TNI telah dimintai keterangan sebagai…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
Hukum

Feri Amsari Dilaporkan Hingga Dua Kali, Upaya Bungkam Kritik Lewat Tangan Orang Lain?

Setelah dilaporkan oleh Tim advokasi LBH Tani Nusantara dugaan penyebaran hoax dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up