Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Polri Bongkar 223 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 13 Hari RI Rugi Segini
Hukum

Polri Bongkar 223 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 13 Hari RI Rugi Segini

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 21, 2026 5:38 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan negara mengalami kerugian Rp243 miliar atas kasus penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi yang diungkap dalam waktu 13 hari.
Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan negara mengalami kerugian Rp243 miliar atas kasus penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi yang diungkap dalam waktu 13 hari. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Bareskrim Mabes Polri membongkar 223 kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi periode 7 sampai dengan 20 April 2026. Sebanyak 330 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Daftar isi Konten
  • Bakal Jerat Pelaku Pasal TPPU
  • Modus Operandi 

Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan akibat penyalahgunaan tersebut negara ditaksir mengalami kerugian Rp243 miliar hanya dalam kurun waktu 13 hari.

Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,”

ucap Nunung saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 21 April 2026.

Penindakan penyalahgunaan itu tepat saat pemerintah tengah gencar-gencarnya mempertahankan ketahanan stabilitas energi nasional di tengah-tengah geopolitik di Timur Tengah antara Iran dengan Amerika Serikat masih berlanjut.

Para tersangka, menurutnya memanfaatkan momentum itu untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Mereka membeli BBM dan LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan memindahkan, menimbun, mengoplos, dan memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, serta menjual kembali dengan harga industri yang meraup keuntungan yang berlipat-lipat karena disparitas harganya cukup banyak,”

beber dia.

Nunung menuturkan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi itu tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja. Mulai dari pemilik modal, penampung, aktor intelektualnya hingga dugaan keterlibatan aparatur sipil negara baik dari kalangan Polri-TNI bakal disikat habis.

Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi,”

tegas Nunung.

Bakal Jerat Pelaku Pasal TPPU

Nunung menambahkan jika dalam perkembangan kasus tersebut ditemukan ada keterlibatan ASN, Polri tidak akan segan-segan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kata dia, penerapan pasal itu guna memberikan efek jera terhadap para pelaku kalangan ASN yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan menumbalkan kebutuhan masyarakat.

Para pelaku penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi ini bukan hanya mengkhianati negara, tapi mengkhianati masyarakat,”

tegasnya.

Modus Operandi 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni mengatakan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi itu tersebar di beberapa provinsi. Modus yang digunakan pelaku pun beragam.

Untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku membeli BBM jenis solar di sejumlah SPBU lalu ditampung atau ditimbun di pangkalan. Setelahnya BBM itu dijual ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi.

Membeli BBM subsidi menggunakan truk modifikasi dengan tanki berpenampung lebih besar kemudian ditimbun di suatu lokasi kemudian dijual sebagai solar non subsidi,”

ujar Irhamni.

Dia mengatakan pelaku juga memanfaatkan pelat kendaraan palsu agar dapat berganti barcode saat membeli BBM bersubsidi. Bahkan beberapa diantaranya bekerjasama dengan petugas SPBU.

Kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM bersubsidi,”

bilang Irhamni.

Dalam kasus ini, Polri turut menyita diantaranya:

  1. 403.158 Liter Solar
  2. 58.656 Liter Pertalite 
  3. 8.473 Tabung Gas 3 KG 
  4. 322 Tabung Gas 5,5 KG
  5. 4.441 Tabung Gas 12 KG 
  6. 110 Tabung Gas 50 KG
  7. 161 Unit Truk R4/R6

Terhadap para tersangka, Polri menjerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Tag:Bareskrim Mabes PolriBBM dan LPGGeopolitikSPBUSubsiditimur tengahtppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Asal Usul Lomba Makan Kerupuk, Tradisi Ikonik Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Lomba Makan Kerupuk saat Hari Kemerdekaan.
1
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
2
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
3
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
4
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara.
Hukum

Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana

Tersangka dugaan kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
20 jam lalu
Ilustrasi Febrie Adriansyah ajukan dua gugatan praperadilan.
Hukum

Goyang Kejagung dan Polri: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan ‘Dwigugatan’ Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
23 jam lalu
Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Resmi Tak Lagi Jadi Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Separuh Gaji Tanpa Tunjangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menonaktifkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta,
Hukum

Rumah Don Ritto Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Diduga Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka korupsi Don Ritto di kawasan Bandung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up