Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Polri Bongkar 223 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 13 Hari RI Rugi Segini
Hukum

Polri Bongkar 223 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 13 Hari RI Rugi Segini

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 21, 2026 5:38 pm
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan negara mengalami kerugian Rp243 miliar atas kasus penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi yang diungkap dalam waktu 13 hari.
Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan negara mengalami kerugian Rp243 miliar atas kasus penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi yang diungkap dalam waktu 13 hari. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Bareskrim Mabes Polri membongkar 223 kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi periode 7 sampai dengan 20 April 2026. Sebanyak 330 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Daftar isi Konten
  • Bakal Jerat Pelaku Pasal TPPU
  • Modus Operandi 

Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan akibat penyalahgunaan tersebut negara ditaksir mengalami kerugian Rp243 miliar hanya dalam kurun waktu 13 hari.

Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,”

ucap Nunung saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 21 April 2026.

Penindakan penyalahgunaan itu tepat saat pemerintah tengah gencar-gencarnya mempertahankan ketahanan stabilitas energi nasional di tengah-tengah geopolitik di Timur Tengah antara Iran dengan Amerika Serikat masih berlanjut.

Para tersangka, menurutnya memanfaatkan momentum itu untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Mereka membeli BBM dan LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan memindahkan, menimbun, mengoplos, dan memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, serta menjual kembali dengan harga industri yang meraup keuntungan yang berlipat-lipat karena disparitas harganya cukup banyak,”

beber dia.

Nunung menuturkan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi itu tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja. Mulai dari pemilik modal, penampung, aktor intelektualnya hingga dugaan keterlibatan aparatur sipil negara baik dari kalangan Polri-TNI bakal disikat habis.

Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi,”

tegas Nunung.

Bakal Jerat Pelaku Pasal TPPU

Nunung menambahkan jika dalam perkembangan kasus tersebut ditemukan ada keterlibatan ASN, Polri tidak akan segan-segan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kata dia, penerapan pasal itu guna memberikan efek jera terhadap para pelaku kalangan ASN yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan menumbalkan kebutuhan masyarakat.

Para pelaku penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi ini bukan hanya mengkhianati negara, tapi mengkhianati masyarakat,”

tegasnya.

Modus Operandi 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni mengatakan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi itu tersebar di beberapa provinsi. Modus yang digunakan pelaku pun beragam.

Untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku membeli BBM jenis solar di sejumlah SPBU lalu ditampung atau ditimbun di pangkalan. Setelahnya BBM itu dijual ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi.

Membeli BBM subsidi menggunakan truk modifikasi dengan tanki berpenampung lebih besar kemudian ditimbun di suatu lokasi kemudian dijual sebagai solar non subsidi,”

ujar Irhamni.

Dia mengatakan pelaku juga memanfaatkan pelat kendaraan palsu agar dapat berganti barcode saat membeli BBM bersubsidi. Bahkan beberapa diantaranya bekerjasama dengan petugas SPBU.

Kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM bersubsidi,”

bilang Irhamni.

Dalam kasus ini, Polri turut menyita diantaranya:

  1. 403.158 Liter Solar
  2. 58.656 Liter Pertalite 
  3. 8.473 Tabung Gas 3 KG 
  4. 322 Tabung Gas 5,5 KG
  5. 4.441 Tabung Gas 12 KG 
  6. 110 Tabung Gas 50 KG
  7. 161 Unit Truk R4/R6

Terhadap para tersangka, Polri menjerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Tag:Bareskrim Mabes PolriBBM dan LPGGeopolitikSPBUSubsiditimur tengahtppu
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
3
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
4
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa diserahkan ke Kejaksaan
Hukum

Kubu Roy Suryo Sindir Jaksa: Tiga Laporan Kandas, Cuma Laporan Jokowi yang Diterima

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdul…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, membeberkan sejumlah poin dalam penangguhan penahanan, 22 Juni 2026.
Hukum

Ini Alasan Kejari Terima Penangguhan Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyasumma, Refly Harun, membeberkan sejumlah…

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Adi Briantika
Rahmat Baihaqi
7 jam lalu
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
Hukum

Petinggi Partai Garuda Bahagia Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap 

Penanganan kasus dugaan penyebaran dan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
8 jam lalu
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hukum

Usai ‘Dipingit’ dan Serahkan 714 Barang Bukti, Roy Suryo-Dokter Tifa Akhirnya Wajib Lapor

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Roy Suryo…

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Adi Briantika
Rahmat Baihaqi
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up