Bareskrim Mabes Polri membongkar 223 kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi periode 7 sampai dengan 20 April 2026. Sebanyak 330 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan akibat penyalahgunaan tersebut negara ditaksir mengalami kerugian Rp243 miliar hanya dalam kurun waktu 13 hari.
Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,”
ucap Nunung saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 21 April 2026.
Penindakan penyalahgunaan itu tepat saat pemerintah tengah gencar-gencarnya mempertahankan ketahanan stabilitas energi nasional di tengah-tengah geopolitik di Timur Tengah antara Iran dengan Amerika Serikat masih berlanjut.
Para tersangka, menurutnya memanfaatkan momentum itu untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Mereka membeli BBM dan LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan memindahkan, menimbun, mengoplos, dan memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, serta menjual kembali dengan harga industri yang meraup keuntungan yang berlipat-lipat karena disparitas harganya cukup banyak,”
beber dia.
Nunung menuturkan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi itu tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja. Mulai dari pemilik modal, penampung, aktor intelektualnya hingga dugaan keterlibatan aparatur sipil negara baik dari kalangan Polri-TNI bakal disikat habis.
Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi,”
tegas Nunung.
Bakal Jerat Pelaku Pasal TPPU
Nunung menambahkan jika dalam perkembangan kasus tersebut ditemukan ada keterlibatan ASN, Polri tidak akan segan-segan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kata dia, penerapan pasal itu guna memberikan efek jera terhadap para pelaku kalangan ASN yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan menumbalkan kebutuhan masyarakat.
Para pelaku penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi ini bukan hanya mengkhianati negara, tapi mengkhianati masyarakat,”
tegasnya.
Modus Operandi
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni mengatakan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi itu tersebar di beberapa provinsi. Modus yang digunakan pelaku pun beragam.
Untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku membeli BBM jenis solar di sejumlah SPBU lalu ditampung atau ditimbun di pangkalan. Setelahnya BBM itu dijual ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi.
Membeli BBM subsidi menggunakan truk modifikasi dengan tanki berpenampung lebih besar kemudian ditimbun di suatu lokasi kemudian dijual sebagai solar non subsidi,”
ujar Irhamni.
Dia mengatakan pelaku juga memanfaatkan pelat kendaraan palsu agar dapat berganti barcode saat membeli BBM bersubsidi. Bahkan beberapa diantaranya bekerjasama dengan petugas SPBU.
Kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM bersubsidi,”
bilang Irhamni.
Dalam kasus ini, Polri turut menyita diantaranya:
- 403.158 Liter Solar
- 58.656 Liter Pertalite
- 8.473 Tabung Gas 3 KG
- 322 Tabung Gas 5,5 KG
- 4.441 Tabung Gas 12 KG
- 110 Tabung Gas 50 KG
- 161 Unit Truk R4/R6
Terhadap para tersangka, Polri menjerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.


