Oditur Militer II-07 mengungkapkan sebanyak lima prajurit TNI telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Namun, dari proses pemeriksaan tersebut, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI belum pernah menggali keterangan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS) TNI, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo.
Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengakui bahwa dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, tidak terdapat keterangan dari Yudi.
Tidak ada (keterangan Yudi),”
ujar Andri saat dikonfirmasi Owrite.id, Senin, 20 April 2026.
Diketahui, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, serta Letnan Satu Kopasgat Sami Lakka. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 16 April 2026.
Andri menjelaskan, berkas perkara telah dilengkapi dengan surat dakwaan serta sejumlah alat bukti terkait insiden penyiraman air keras tersebut.
Berkas sudah dilimpahkan ke Dilmil II-08 Jakarta dan telah dilengkapi dengan dakwaan terhadap para terdakwa,”
katanya.
Secara keseluruhan, penyidik telah memeriksa delapan saksi, terdiri dari lima prajurit TNI dan tiga orang sipil.
Keterangan para saksi menjadi bagian dari alat bukti untuk mendukung pembuktian unsur tindak pidana,”
jelas Andri.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Endah Wulandari, menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.
Sudah lengkap dan majelis hakim juga sudah ditetapkan,”
ujar Endah.
Korban Belum Diperiksa
Di sisi lain, Andrie Yunus sebagai korban justru belum dimintai keterangan oleh penyidik.
Andri Wijaya mengakui, pihaknya telah dua kali mengajukan permintaan pemeriksaan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena kondisi kesehatan korban.
Ada penyampaian dari LPSK bahwa korban belum bisa dimintai keterangan untuk sementara waktu,”
jelasnya.
Motif Dendam Pribadi
TNI sebelumnya menyebut motif penyiraman air keras ini dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban.
Motif sementara yang kami dalami adalah dendam pribadi terhadap saudara AY,”
ujar Andri, Kamis, 16 April 2026.
Dalam kasus ini, penyidik turut menyita 11 barang bukti, antara lain gelas tumbler, kacamata, pakaian korban, helm, flash disk berisi video, botol cairan kimia, hingga dua unit sepeda motor.
Meski proses hukum telah memasuki tahap persidangan, absennya keterangan sejumlah pihak penting—termasuk korban dan mantan pejabat tinggi TNI—menjadi sorotan dalam penanganan kasus ini.

