Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 18 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Ketok Palu! DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Nasional

Ketok Palu! DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Ani RatnasariIvan OWRITE
Last updated: April 22, 2026 12:23 pm
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
Share
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr)
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026.

Daftar isi Konten
  • Tujuan UU PPRT: Perlindungan dan Kepastian Hukum
  • Isi dan Ruang Lingkup UU PPRT
  • Perjalanan Panjang RUU PPRT

Pengesahan dilakukan di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pengesahan UU PPRT sangat penting untuk memperkuat perlindungan hukum pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini dinilai masih rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan secara serempak.

Keputusan ini disambut tepuk tangan dan haru dari para pekerja rumah tangga yang hadir langsung menyaksikan momen bersejarah tersebut.

Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

ujar Puan dalam sidang paripurna.

Tujuan UU PPRT: Perlindungan dan Kepastian Hukum

Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa, UU PPRT 2026 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja.

Selain itu, regulasi ini dirancang untuk:

  • Mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT
  • Mewujudkan hubungan kerja yang adil dan manusiawi
  • Meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga
  • “Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” imbuh Menkum, Supratman.

Pemerintah juga akan mendorong pelatihan vokasi pekerja rumah tangga guna meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja domestik.

Isi dan Ruang Lingkup UU PPRT

  • UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mengatur berbagai aspek penting, di antaranya:
  • Proses perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga
  • Hubungan kerja berbasis perjanjian
  • Hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja
  • Perizinan perusahaan penyalur tenaga kerja
  • Mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa
  • Aturan ini juga menegaskan peran masyarakat dalam mendukung perlindungan pekerja domestik di Indonesia.

Pengesahan UU PPRT dinilai mendesak mengingat jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia berdasarkan survei dari International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia yaitu, mencapai sekitar 4,2 juta orang.

Selama ini, pekerja rumah tangga bekerja di sektor informal minim akan pengawasan, sehingga rentan terhadap kekerasan, eksploitasi kerja, dan ketidakjelasan hak dan upah

Melalui UU ini, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak normatif, meski tidak mengatur upah minimum regional (UMR) secara khusus.

Perjalanan Panjang RUU PPRT

RUU PPRT telah melalui perjalanan panjang sejak pertama kali diajukan pada 2004. Rancangan ini sempat beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi prioritas di berbagai periode DPR.

Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari riset di sejumlah daerah, uji publik di beberapa kota, hingga studi banding ke luar negeri.

Setelah sempat tertunda di beberapa periode, pembahasan kembali diprioritaskan hingga akhirnya disahkan pada 2026.

Pengesahan ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Tag:DPRmenteri hukumPuan MaharaniRapat ParipurnaSupratman Andi AgtasUU PPRT
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Ricuh Diskusi UGM dan Cap Pengkhianat Reformasi, Substansi Kritik Mahasiswa Jangan Dikaburkan
By Hardani Triyoga
Mahasiswa geruduk acara diskusi di UGM yang dihadiri Budiman Sudjatmiko.
1
Prabowo Ngaku Terbuka pada Kritik, Pengerahan TNI saat Demo Mahasiswa Jadi Sorotan
By Rahmat Tunny
Pasukan TNI ikut melakukan penghadangan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.
2
Tanpa Ikon Pemersatu, Gerakan Mahasiswa Saat Ini Tak Sehebat Reformasi 1998
By Rahmat Tunny
Aksi demonstrate mahasiswa UI di Jan. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
3
Jokowi Mau Safari Politik Bareng PSI, Politikus PDIP: Sebaiknya Bertaubat Saja
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
4
Pertamina Jelaskan Alasan Pertamax Naik Saat Harga Minyak Dunia Melemah
By Natania Longdong
Petugas berdiri di samping mesin pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke tangki sepeda motor di SPBU Batu Anteru, Ternate, Maluku Utara, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/nz)
5

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Nasional

Eks Kepala BAIS Didesak Diperiksa, Dugaan Rantai Komando Kasus Andrie Yunus Disorot

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya memperluas penyelidikan kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Rapat DPR Komisi III
Nasional

DPR Minta Semua Polisi Pakai Bodycam Saat Penangkapan, Cegah Polemik Kekerasan Aparat

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mendorong Polri segera…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
6 jam lalu
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai.
Nasional

Komnas HAM Sebut MBG Ada Indikasi Langgar HAM, Pigai Balik Menyerang: Mereka Tak Paham!

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai membantah penilaian Komnas HAM…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
9 jam lalu
Komisi III DPR rapat dengan PPATK terkait pagu anggaran tahun 2027.
Nasional

PPATK Menjerit! Anggaran 2027 Cuma Sepertiga Kebutuhan, Perang Lawan Judi Online Terancam

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluhkan minimnya pagu anggaran tahun…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up