Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026.
Pengesahan dilakukan di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pengesahan UU PPRT sangat penting untuk memperkuat perlindungan hukum pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini dinilai masih rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan secara serempak.
Keputusan ini disambut tepuk tangan dan haru dari para pekerja rumah tangga yang hadir langsung menyaksikan momen bersejarah tersebut.
Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
ujar Puan dalam sidang paripurna.
Tujuan UU PPRT: Perlindungan dan Kepastian Hukum
Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa, UU PPRT 2026 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja.
Selain itu, regulasi ini dirancang untuk:
- Mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT
- Mewujudkan hubungan kerja yang adil dan manusiawi
- Meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga
- “Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” imbuh Menkum, Supratman.
Pemerintah juga akan mendorong pelatihan vokasi pekerja rumah tangga guna meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja domestik.
Isi dan Ruang Lingkup UU PPRT
- UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mengatur berbagai aspek penting, di antaranya:
- Proses perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga
- Hubungan kerja berbasis perjanjian
- Hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja
- Perizinan perusahaan penyalur tenaga kerja
- Mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa
- Aturan ini juga menegaskan peran masyarakat dalam mendukung perlindungan pekerja domestik di Indonesia.
Pengesahan UU PPRT dinilai mendesak mengingat jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia berdasarkan survei dari International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia yaitu, mencapai sekitar 4,2 juta orang.
Selama ini, pekerja rumah tangga bekerja di sektor informal minim akan pengawasan, sehingga rentan terhadap kekerasan, eksploitasi kerja, dan ketidakjelasan hak dan upah
Melalui UU ini, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak normatif, meski tidak mengatur upah minimum regional (UMR) secara khusus.
Perjalanan Panjang RUU PPRT
RUU PPRT telah melalui perjalanan panjang sejak pertama kali diajukan pada 2004. Rancangan ini sempat beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi prioritas di berbagai periode DPR.
Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari riset di sejumlah daerah, uji publik di beberapa kota, hingga studi banding ke luar negeri.
Setelah sempat tertunda di beberapa periode, pembahasan kembali diprioritaskan hingga akhirnya disahkan pada 2026.
Pengesahan ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.



