Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan praktik korupsi identik dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk menyamarkan uang hasil rasuah itu, rupanya mengalir ke selingkuhan.
Hal itu diungkapkan saat acara sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Awalnya, Ibnu mengatakan hasil rasuah tidak luput dengan praktik cuci uang.
Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya kalau sendiri-sendiri bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan pidana pokoknya dulu setelah itu TPPU muncul,”
ucap Basuki dikutip dari kanal YouTube PN Purwokerto, Selasa, 21 April 2026.
Menurutnya, koruptor memakai uang panas itu diberikan ke keluarganya sendiri hingga keperluan pribadinya.
Begitu korupsi, si koruptor semuanya sudah di berikan uang si istri, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, untuk sumbangan sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung Kemana kah uang Rp1 miliar ini,”
ujar dia.
Biasanya, tambah Ibnu, koruptor enggan menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi ke rekening tabungannya. Sebab mereka khawatir akan terdeteksi oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kalau ditaruh di kolong, takut dimakan kecoa, kalau taruh di tabungan-tabungan lagi takut sama PPATK, ini yang paling ditakuti,”
beber dia.
Dia menambahkan, pelaku koruptor umumnya dilakukan oleh kalangan laki-laki. Mereka bahkan tidak segan mengalirkan uang panas itu ke wanita simpanannya.
Itu cerita disana tapi betul adanya ratusan juta dikucurkan untuk si cewek itu,”
ujar Ibnu.
Wakil Ketua KPK melanjutkan, pelaku yang menerima hasil TPPU itu disebut pelaku pasif. Sebab mereka menerima dan menabungnya.
Itu TPPU pertama salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadao suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,”
tandasnya.


