Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 22 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ketok Palu! DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Nasional

Ketok Palu! DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Ani RatnasariIvan OWRITE
Last updated: April 22, 2026 12:23 pm
Ani Ratnasari
Ivan
Share
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr)
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026.

Daftar isi Konten
  • Tujuan UU PPRT: Perlindungan dan Kepastian Hukum
  • Isi dan Ruang Lingkup UU PPRT
  • Perjalanan Panjang RUU PPRT

Pengesahan dilakukan di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pengesahan UU PPRT sangat penting untuk memperkuat perlindungan hukum pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini dinilai masih rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan secara serempak.

Keputusan ini disambut tepuk tangan dan haru dari para pekerja rumah tangga yang hadir langsung menyaksikan momen bersejarah tersebut.

Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

ujar Puan dalam sidang paripurna.

Tujuan UU PPRT: Perlindungan dan Kepastian Hukum

Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa, UU PPRT 2026 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja.

Selain itu, regulasi ini dirancang untuk:

  • Mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT
  • Mewujudkan hubungan kerja yang adil dan manusiawi
  • Meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga
  • “Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” imbuh Menkum, Supratman.

Pemerintah juga akan mendorong pelatihan vokasi pekerja rumah tangga guna meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja domestik.

Isi dan Ruang Lingkup UU PPRT

  • UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mengatur berbagai aspek penting, di antaranya:
  • Proses perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga
  • Hubungan kerja berbasis perjanjian
  • Hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja
  • Perizinan perusahaan penyalur tenaga kerja
  • Mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa
  • Aturan ini juga menegaskan peran masyarakat dalam mendukung perlindungan pekerja domestik di Indonesia.

Pengesahan UU PPRT dinilai mendesak mengingat jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia berdasarkan survei dari International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia yaitu, mencapai sekitar 4,2 juta orang.

Selama ini, pekerja rumah tangga bekerja di sektor informal minim akan pengawasan, sehingga rentan terhadap kekerasan, eksploitasi kerja, dan ketidakjelasan hak dan upah

Melalui UU ini, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak normatif, meski tidak mengatur upah minimum regional (UMR) secara khusus.

Perjalanan Panjang RUU PPRT

RUU PPRT telah melalui perjalanan panjang sejak pertama kali diajukan pada 2004. Rancangan ini sempat beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi prioritas di berbagai periode DPR.

Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari riset di sejumlah daerah, uji publik di beberapa kota, hingga studi banding ke luar negeri.

Setelah sempat tertunda di beberapa periode, pembahasan kembali diprioritaskan hingga akhirnya disahkan pada 2026.

Pengesahan ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Tag:DPRmenteri hukumPuan MaharaniRapat ParipurnaSupratman Andi AgtasUU PPRT
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Uang sitaan penyidik KPK dalam kasus dugaan importasi jajaran Dirjen Bea Cukai.
Hukum

Kasus Importasi, KPK Sita Valas dan Logam Mulia Eks Pejabat Bea Cukai

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu bank di Kota Medan, Senin, 20 April 2026, sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi importasi dalam tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read
Ketua DPR RI Puan Maharani saat melakukan konfrensi pers
Nasional

Konflik Meningkat, DPR Desak Evaluasi Misi TNI di UNIFIL

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan prajurit Indonesia harus menjadi perhatian utama, terutama di tengah meningkatnya konflik di wilayah penugasan pasukan perdamaian dunia. Fokus utama perhatian ini tertuju…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Konglomerat Prajogo Pangestu. (Sumber: Barito Pasific)
Ekonomi Bisnis

Konglomerat Prajogo Pangestu Jual 57 Juta Saham CUAN, Kantongi Dana Segar Segini

Konglomerat RI Prajogo Pangestu melepas 57,15 juta saham miliknya di PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Aksi pelepasan saham ini ditransaksikan selama dua hari pada 16-17 April 2026.  Mengutip keterbukaan…

By
Anisa Aulia
Dusep
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Gas LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Resmi Naik. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
Nasional

Pemprov DKI: Stok LPG Nonsubsidi Aman, Distribusi Tetap Normal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan ketersediaan LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
3 jam lalu
Penampakan mata uang Singapore yang disita KPK kasus korupsi Importasi Bea Cukai
Nasional

Cara Koruptor Pria Sembunyikan Duit Haram: Tak Berani ke Bank, Larinya ke ‘Ayang Beb’

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan praktik korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
19 jam lalu
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) berbincang dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Supardi (kanan) saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (22/1/2026).
Nasional

Jaksa Agung Bakal Sikat Kades yang Pakai Dana Desa Buat Nikah Lagi

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan anak buahnya agar tidak semena-mena menjadikan para…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
19 jam lalu
Petugas menyusun ompreng berisi Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur SPPG Tubo Ternate, Maluku Utara
Nasional

Baranusa Desak Program MBG Disetop dan Tuntut Audit Harta Pejabat BGN

Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan mendesak pemerintah segera menyetop program Makan Bergizi…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up