Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan anak buahnya agar tidak semena-mena menjadikan para Kepala Desa sebagai tersangka korupsi.
Meski demikian, Burhanuddin tidak menolerir jika ada kepala desa yang memakai dana desa untuk kebutuhan pribadi seperti untuk menikah lagi.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam sambutannya Jaga Desa Awards 2026 yang disiarkan langsung dalam YouTube Berita Desa TV.
Para Kajari sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi. Hindari ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kecuali ya memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan (untuk pribadi), silakan,”
ucap Burhanuddin dalam pidatonya dikutip, Selasa, 21 April 2026.
Kepala desa, sambungnya, dipilih dari masyarakat tanpa mengetahui secara detail mengenai administrasi pemerintahan maupun pertanggungjawaban keuangan desa. Menurutnya, kepala desa baru sebatas mengetahui fungsi dan cara mengelola dana desa.
Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,”
tegas Burhanuddin.
Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang 1,5 miliar, kemudian pegang uang 1,5 miliar,”
tambahnya.
Burhanuddin mengungkapkan, para kepala desa itu seharusnya mendapatkan pembinaan terlebih dahulu dari Dinas Pemerintahan Desa setempat dalam pengelolaan uang.
Dinas Pemerintahan Desa memiliki peran penting memberikan konsolidasi kepada aparat kepala desa. Sehingga jika terjadi adanya penyelewengan maupun praktik korupsi, Dinas Pemerintahan Desa yang harus lebih dahulu bertanggungjawab.
Jadi kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia (Kepala Dinas) juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,”
ujarnya.
Kepala Korps Adhyaksa menambahkan, bahwa kepala desa memiliki peran besar untuk membangun desa dalam rangka pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagaimana misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ke-6.
Menurut Burhanuddin, desa tidak sebatas objek pembangunan, melainkan subjek utama yang memiliki peran strategis menggerakkan ekonomi nasional.
Sehingga, ucapnya, tidak pantas jika kepala desa harus berurusan dengan aparat penegak hukum hanya karena ada kesalahan administrasi.
Kalau kesalahan administrasi kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggungjawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,”
tandasnya.


