Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah untuk memperkuat pembenahan serta penataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Upaya ini dinilai krusial guna meningkatkan kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh anak-anak.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan, bahwa perbaikan sistem sangat diperlukan untuk menjaga standar keamanan pangan, terutama mengingat skala program yang besar.
SPPG tentu tidak mungkin secara sengaja meracuni makanan anak. Tapi jika tata cara memasak tidak benar, bahan makanan tidak tepat, atau kebersihan tidak terjaga sehingga menimbulkan bakteri atau virus, itu adalah bentuk kelalaian yang menimbulkan korban,”
ujarnya usai kegiatan Diskusi Kelompok Terfokus (Focus Group Discussion/FGD) di Jakarta, Rabu 22 April 2026.
Pramono menekankan, bahwa potensi kelalaian harus dicegah melalui penguatan sistem dan standar operasional yang ketat. Hal ini penting agar tujuan utama program, yaitu meningkatkan gizi anak, tidak terganggu.
Pelanggaran HAM itu bukan hanya tindakan sengaja, tapi juga karena kelalaian. Jadi bukan hanya by commission (pelanggaran yang terjadi karena tindakan aktif/sengaja), tapi juga by omission (pelanggaran yang terjadi karena kelalaian atau tidak melakukan kewajiban),”
katanya.
Dari Keracunan hingga Tata Kelola
Komnas HAM mengungkap adanya temuan awal di lapangan yang masih perlu dikaji lebih dalam, termasuk laporan dugaan keracunan makanan. Kondisi ini menjadi dasar perlunya langkah perbaikan berbasis data yang akurat.
Perbaikan yang dimaksud tidak hanya menyasar aspek teknis dapur, tetapi juga mencakup keseluruhan rantai pengelolaan program, mulai dari kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan.
Jadi kita ingin melihat tata kelola dari hulu ke hilir program MBG ini,”
kata Pramono.
Komnas HAM juga menilai, bahwa penguatan SPPG harus disertai dengan sistem pengawasan berlapis serta kolaborasi lintas lembaga. Hal ini diperlukan agar pelaksanaan program tetap transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Komnas HAM menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah strategis pemerintah yang tidak bisa dihentikan begitu saja. Fokus utama saat ini adalah melakukan perbaikan di berbagai aspek pelaksanaan.
Program ini kemungkinan tidak bisa dibatalkan atau dihentikan. Yang bisa dilakukan adalah perbaikan di berbagai aspek,”
ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM akan menyusun rekomendasi berbasis kajian guna menyempurnakan implementasi program MBG, termasuk penguatan standar SPPG agar lebih aman dan efektif.
Diskusi tersebut turut menghadirkan sejumlah pakar, di antaranya Tan Shot Yen, dokter dan ahli gizi masyarakat lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), serta Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik dan pendiri Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Kehadiran para ahli ini diharapkan mampu memperkaya perspektif dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran demi menjamin pemenuhan gizi dan kesehatan anak Indonesia.



