Massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria menggeruduk gedung DPR RI pada Senin, 22 Juni 2026.
Mereka menuntut pemerintah agar segera menuntaskan konflik agraria yang dinilai tak kunjung selesai, termasuk mencabut izin perusahaan dan menghentikan kriminalisasi petani di lapangan.
Dalam aksi yang bertajuk ‘Aksi 1000 Caping’ massa datang membawa satu pesan yakni reforma agraria dinilai mandek dan ketimpangan penguasaan tanah masih dibiarkan.
Massa menilai negara belum serius menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Rampungkan Problem
Dalam demonstrasi tersebut, massa juga mengancam akan melakukan aksi ekstrem berupa “cor badan” dan “kubur diri” di depan Istana Negara dan DPR RI jika tuntutan tak direspons.
Salah satu tuntutan utama adalah pencabutan seluruh izin pertanahan dan kehutanan yang dinilai berkonflik dengan masyarakat, termasuk HGU, HGB, hak pakai, maupun izin kawasan hutan.
“Blokir dan cabut seluruh izin pertanahan (HGU, HGB, hak pakai, dan bentuk perizinan lainnya serta seluruh izin kehutanan yang terbukti berkonflik dengan petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, dan rakyat kecil,”
kata orator di depan kantor parlemen.
Mereka juga menuntut agar wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turun-temurun, termasuk desa, kampung, dan wilayah adat, segera dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberikan kepastian hukum melalui skema reforma agraria seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Koalisi ini juga mendesak penyelesaian menyeluruh konflik agraria, kehutanan, pesisir, hingga sumber daya alam secara transparan, berkeadilan, dan partisipatif. Mereka juga meminta penghentian segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan penangkapan terhadap petani serta pejuang agraria di berbagai daerah.
“Bebaskan segera Marjuni, Lukman, dan Kamaruzaman yang saat ini ditahan, serta hentikan seluruh proses hukum terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah mereka,”
ucap orator.
Massa juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolda Sumatera Selatan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum yang dinilai represif dalam konflik agraria.
Perlu Tim Anyar?
Selain itu, massa mendorong pembentukan Tim Nasional Penyelesaian Konflik Agraria di bawah Kementerian Sekretariat Negara sebagai langkah transisi menuju Badan Nasional Reforma Agraria (BNRA) yang berada langsung di bawah presiden; serta mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Namun, hasil penertiban harus diprioritaskan untuk rakyat, bukan korporasi.
“Hasil penertiban tersebut harus diprioritaskan untuk penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak rakyat, dan redistribusi tanah kepada petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, serta rakyat kecil,”
ujar orator.
Dalam sejumlah kasus yang mereka soroti, massa juga menuntut pencabutan HGU perusahaan yang dianggap bermasalah di Jambi dan Riau, serta pengembalian tanah masyarakat adat Suku Anak Dalam yang disebut masih berkonflik dengan korporasi.

























