Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpikiran untuk memungut pajak terhadap jalur pelayaran di Selat Malaka. Menurutnya, hal ini bisa saja dilakukan, mengingat Indonesia memiliki porsi perairan yang lebih besar di Selat Malaka.
Merespons hal ini, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan itu justru akan meningkatkan beban biaya logistik. Sehingga, pada akhirnya memberikan dampak langsung ke konsumen dalam negeri.
Pungutan pajak di Selat Malaka hanya akan meningkatkan beban biaya logistik. Kalau ada biaya tambahan logistik plus harga bahan bakar sedang naik yang menanggung rugi adalah konsumen Indonesia juga,”
ujar Bhima saat dihubungi Owrite.id Jumat, 24 April 2026.
Bhima mengatakan dalam konteks ekspor, beban biaya tambahan di Selat Malaka akan membuat produk Indonesia menjadi kurang kompetitif. Sebab, harga produk dipastikan akan naik karena tambahan beban tersebut.
Beban biaya tambahan di Selat Malaka membuat produk Indonesia kurang kompetitif karena harganya akan naik imbas pajak,”
tuturnya.

Selat Malaka Tak Boleh Dipungut Biaya
Menurut Bhima, Selat Malaka yang merupakan jalur perdagangan internasional sudah seharusnya masuk jalur lintas damai tanpa hambatan. Artinya, Selat Malaka tidak boleh dipungut pajak.
Selat Malaka juga harusnya free of flow yang artinya tidak bisa dikenakan pungutan karena masuk jalur transit passage (lintas damai tanpa hambatan). Menkeu harusnya konsultasi dulu dengan menteri teknis lainnya, terutama membaca kembali aturan UNCLOS,”
tegasnya.
Bhima menyinggung, lontaran kalimat bahwa Selat Malaka akan dipungut pajak mengindikasikan bahwa saat ini pemerintah membutuhkan tambahan pendapatan, untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tercatat per Maret 2026, defisit APBN mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya sepertinya sudah sangat butuh uang menambal defisit APBN sehingga kurang kreatif dan kebijakannya kontraproduktif,”
tegasnya.
Purbaya Klaim RI di Jalur Strategis Perdagangan dan Energi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Simposium PT SMI 2026 berbicara terkait pengenaan pajak terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka.
Indonesia bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia. Tapi kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge, nggak tahu betul apa salah?”
ujar Purbaya Rabu, 22 April 2026.
Konsep ini serupa dengan langkah yang akan diambil oleh Iran di Selat Hormuz. Menurutnya, RI bisa bekerja sama dengan Malaysia dan Singapura.
Sekarang Iran mau menge-charge kapal lewat Selat Hormuz. Kalau kita bagi tiga Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang,”
jelasnya.


