Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama, 23 April 2026. Khalid diperiksa selama kurang lebih empat jam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan guna mendalami pembagian kuota haji tambahan yang diinisiasi Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Hal senada juga dilakukan kepada asosiasi dan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain.
“Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, di antaranya para pihak asosiasi dan juga PIHK. Penyidik juga memeriksa KB (Khalid) dan beberapa saksi lain,”
ucap Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jumat, 24 April 2026.
Ketua Dewan Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur dianggap menjadi inisiator pembagian kuota haji khusus (furoda) yang berujung pada praktik korupsi. Jatah kuota haji khusus tambahan itu kemudian diperjualbelikan kepada masing-masing asosiasi dan biro perjalanan yang tergabung dalam forum.
Para saksi ditanyakan mengenai insiatif Forum SATHU dalam mendistribusikan kuota haji furoda.
“Pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan bagaimana Forum SATHU menginisiasi atau mendistribusikan kuota haji khusus yang (merupakan) bagian atas kuota haji tambahan,”
ucap Budi.
Uang Balik
Dalam kasus ini, KPK telah menerima pengembalian uang ilegal dari masing-masing biro perjalanan dan PIHK, termasuk dari biro milik Khalid Basalamah, Uhud Tour.
“Total yang kami peroleh sekitar Rp100 miliar lebih. Kami akan perbarui jika ada perkembangan jumlah pengembalian dari para PIHK atau asosiasi,”
ujar Budi.
KPK mengimbau kepada para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk memenuhi panggilan penyidik, sekaligus mengembalikan uang. Selanjutnya, uang itu bakal disita oleh penyidik untuk dikembalikan kepada kas negara.
“Karena pengembalian atas keuntungan tidak sah tentunya penting dalam proses pembuktian pada tahap penyidikan perkara, sekaligus menjadi langkah awal KPK untuk optimalisasi pemulihan aset,”
jelas Budi.
Buta Asal-usul
Khali bersama jemaah Uhud Tour telah melunasi biaya visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun, pihak biro perjalanan PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud, menawarkan visa sehingga rombongan tersebut bisa mendapatkan peningkatan fasilitas ketimbang sebelumnya.
Untuk mendapat visa haji kuota khusus, Khalid bersama jemaahnya sudah membayar, sehingga biro perjalanannya pun terdaftar sebagai bagian dari PT Muhibbah Mulia Wisata. Waktu berjalan, KPK mengendus ada aliran dana korupsi kuota haji yang masuk ke kantong PIHK.
Tahun lalu, setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, Khalid menyerahkan uang yang ia terima dari pihak PT Muhibbah, namun si ulama klaim tak tahu asal-usul dana itu.
“PT. Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar,”
ujar Khalid.
Pada perkara ini KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga lainnya sebagai tersangka. Kerugian negara berkisar Rp622 miliar. Akibat jual-beli kuota haji tambahan itu sejumlah biro perjalana haji memperoleh keuntungan ilegal.

