Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 26 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Banjir
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pemerintah Tanggung 60 Hari Pajak Tiket Pesawat Ekonomi, Biar Apa? 
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Tanggung 60 Hari Pajak Tiket Pesawat Ekonomi, Biar Apa? 

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: April 26, 2026 12:44 pm
Anisa Aulia
Dusep
Share
Pesawat Maskapai Super Air Jet mendarat. (sumber: Unsplash/ Chayse Larsen)
Pesawat Maskapai Super Air Jet mendarat. (sumber: Unsplash/ Chayse Larsen)
SHARE

Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat penerbangan domestik selama 60 hari. Hal ini dilakukan untuk menahan kenaikan harga tiket di tengah lonjakan bahan bakar pesawat atau avtur.

Daftar isi Konten
  • Kurangi Tekanan Harga Tiket Ekonomi
  • Pemerintah Minta Dilaporkan Transparan

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026. Pemerintah dalam hal ini juga menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9-13 persen.

Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,”

ujar Haryo dalam keterangan resmi dikutip Minggu, 26 April 2026.
Bahan Bakar Avtur
Mobil tangki mengisi bahan bakar pesawat di Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa)

Kurangi Tekanan Harga Tiket Ekonomi

Haryo menjelaskan, fasilitas pembelian tiket pesawat dengan PPN ditanggung pemerintah (DTP) akan berlaku selama 60 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan.

Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung,”

terangnya.

Haryo menuturkan, intervensi kebijakan fiskal penting dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket. Pasalnya, harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Calon penumpang berjalan menuju ruang tunggu keberangkatan usai lapor diri di Terminal 1 C, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Calon penumpang berjalan menuju ruang tunggu keberangkatan usai lapor diri di Terminal 1 C, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/3/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc)

Pemerintah Minta Dilaporkan Transparan

Adapun untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, pemerintah meminta Badan Usaha Angkutan Udara diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib, dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Sedangkan untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, Haryo mengatakan bahwa ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Sebab, kebijakan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.

Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global,”

imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sebelumnya juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat di 9-13 Persen, Gegara Avtur Naik
Tag:DTPharga avturHarga Tiket PesawatPajakPenerbanganPPNtarif penerbangantiket ekonomiTiket Pesawat
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Senior Manager Relation PHI, Handri Ramadhani di Acara BASO IGA PHI. (Sumber: Dok. PHI)
Ekonomi Bisnis

Kinerja Moncer Kuartal I 2026, Produksi Minyak PHI Tembus 120 Persen dari Target

PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mencatat kinerja operasional yang positif pada kuartal I 2026. Di tengah dinamika industri energi global yang penuh ketidakpastian, perusahaan justru mampu melampaui target produksi minyak…

By
Dusep
4 Min Read
Petugas menghitung uang rupiah di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta
Ekonomi Bisnis

OJK Pastikan Tak Ada Penarikan Uang Massal dari Bank Imbas Konflik AS-Iran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dampak konflik di Timur Tengah antara Amerika Serikat (AS) dan Iran terhadap perbankan Tanah Air terbatas. Ia memastikan, saat ini tidak ada bank rush alias…

By
Anisa Aulia
Dusep
4 Min Read
Beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (sumber: Bapanas)
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Akali Kenaikan Harga Plastik untuk Kemasan Beras SPHP, Begini Caranya

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengizinkan, 12,3 juta lembar stok kemasan tahun 2023-2025 digunakan untuk mengemas beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2026. Hal ini sejalan dengan kelangkaan…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Pelantikan Pejabat Ditjen Pajak. (Sumber: Youtube/Kemenkeu)
Ekonomi Bisnis

Pencopotan Jabatan 2 Dirjen Penting di Kemenkeu Berisiko Picu Friksi Internal

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu, dan Direktur…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
7 jam lalu
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.
Ekonomi Bisnis

ESDM Ikut Investigasi Soal Listrik Padam di Sebagian Wilayah DKI Jakarta

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ikut melakukan investigasi bersama PT…

iren natania longdongSyifa Fauziah
By
Iren Natania
Syifa Fauziah
2 hari lalu
Pekerja membawa tabung gas di distributor gas nonsubsidi di Bandung, Jawa Barat, Senin (20/4/2026). PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga baru produk Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi untuk tabung 5,5 kg naik sebesar Rp17.000 atau menjadi Rp107.000 per tabung, dan tabung 12 kg menjadi Rp228.000 atau mengalami kenaikan Rp36.000 dari harga sebelumnya.
Ekonomi Bisnis

LPG Nonsubsidi Mencekik! SPPG Putar Otak agar Porsi MBG Tak Disunat

PT Pertamina (Persero) menaikkan harga LPG nonsubsidi, tabung ukuran 5,5 kilogram dan…

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
By
Anisa Aulia
Adi Briantika
2 hari lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ekonomi Bisnis

Alasan Menkeu Purbaya Copot 2 Dirjen: Problem Internal

Dinamika internal jadi alasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot dua pejabat…

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
By
Anisa Aulia
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up