Polisi Thailand telah menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) setelah menjadi buron Investigasi Federal AS (FBI) karena menipu warga Amerika Serikat (AS) senilai US$10 juta atau setara dengan Rp172,2 miliar.
Melansir dari Channel News Asia (CNA), Senin, 27 April 2026, kepolisian Thailand menambahkan bahwa mereka akan mengekstradisi WNI tersebut ke AS.
Pria Indonesia berusia 33 tahun itu ditangkap pada hari Jumat, di sebuah resor mewah di kota pesisir Phuket setelah mendapat informasi dari Biro Investigasi Federal AS (FBI),”
kata Suriya Poungsombat dari kepolisian imigrasi nasional.
Terancam Diekstradisi ke AS
FBI juga telah memberi tahu pihak berwenang Thailand bahwa tersangka meninggalkan Dubai dan melakukan perjalanan ke negara Asia Tenggara.
Setelah penangkapannya, pria itu dikirim ke pusat penahanan imigrasi di ibu kota Bangkok dan sedang menunggu ekstradisi ke Amerika Serikat.
FBI mengatakan dia dicari karena melakukan penipuan terhadap warga Amerika senilai sekitar US$10 juta,”
ujar Suriya.
Seorang petugas polisi imigrasi Thailand lainnya mengatakan kepada media lokal bahwa tersangka diduga menyewa model untuk memikat target ke dalam skema investasi palsu melalui panggilan video, aplikasi kencan, dan media sosial. Ia juga mengelola aksi penipuan tersebut dari Uni Emirat Arab.
Asia Tenggara Jadi Basis Baru Kejahatan Siber Global
Diketahui, Asia Tenggara telah muncul sebagai pusat operasi penipuan siber dalam beberapa tahun terakhir, dengan kelompok kriminal terorganisir menggunakan kasino, hotel, dan kompleks yang diper-fortified di wilayah tersebut sebagai basis untuk melakukan penipuan online yang canggih.
Para penipu siber telah menipu korban di seluruh dunia dengan kerugian puluhan miliar dolar setiap tahunnya, seringkali melalui investasi mata uang kripto palsu dan hubungan romantis palsu.
Namun, para penipu dan rekan-rekan mereka juga diyakini telah memperluas jangkauan mereka ke luar wilayah tersebut.
Menurut laporan tahun 2025 dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan, pekerja asing di UEA tertarik untuk melakukan pekerjaan penipuan di Asia Tenggara, yang menunjukkan bahwa Dubai menjadi pusat global untuk perekrutan dan perdagangan manusia yang terkait dengan industri penipuan berbasis dunia maya.
Laporan tersebut menambahkan, UEA telah menjadi “sarang” bagi setiap individu yang terlibat dalam pencucian dana yang diperoleh melalui aktivitas daring ilegal, banyak di antaranya juga telah membeli properti di Dubai.


