Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 18 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / RPP Tugas TNI Masih Dibahas, Kemenko Polkam Upayakan Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan
Nasional

RPP Tugas TNI Masih Dibahas, Kemenko Polkam Upayakan Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 27, 2026 1:36 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) merespons perihal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. Hingga kini rancangan tersebut masih dalam proses pembahasan. 

Hal ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian-kementerian terkait,” 

kata Kabiro Humas, Data, dan Informasi Brigjen TNI Honi Havana, kepada owrite.id, Senin, 27 April 2026.

Belum diketahui kapan pembahasan rampung. Honi berujar, detail terkait rencana waktu tersebut, Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan yang lebih paham. Sesuai dengan fungsinya, Kementerian Polkam berupaya menjembatani berbagai instansi agar regulasi itu tidak tumpang tindih dan berjalan optimal. 

Sesuai tugas Kemenko Polkam akan melaksanakan langkah-langkah koordinatif, sehingga produk yang dihasilkan efektif dan benar-benar operasional, serta sinergi dengan tugas Polri dan kementerian/lembaga yang lain,”

ujar Honi. 

Wujud Remiliterisasi? 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan buka suara terkait RPP ini. Salah satu perwakilan Koalisi, Muhamad Isnur, menegaskan publik tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. 

Namun pada saat bersamaan, publik dikejutkan dengan tersebarnya RPP Tugas TNI (tertanggal 9 April 2026), sebagai turunan dari ketentuan Pasal 7 Ayat (4) UU TNI, yang juga dilakukan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi. 

Proses pembahasan RPP tersebut rupanya sudah dilakukan sejak lama—sampai pada tahap Panitia Antar Kementerian (PAK), bahkan beriringan dengan upaya masyarakat sipil untuk menguji secara material UU TNI terhadap UUD 1945,” 

kata Isnur dalam keterangan tertulis.

Padahal, sebagai bentuk penghormatan moral dalam bernegara, setelah pengujian formal terhadap UU TNI, dan dilanjutkan dengan uji material di MK, proses pembentukan peraturan sebagai turunan dari UU TNI, dilakukan setelah adanya kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut. 

Proses yang dilakukan oleh pemerintah justru memperlihatkan pola yang sama ketika merancang revisi UU TNI, memilih jalur senyap guna menghindari sorotan, perdebatan, serta kritik dari masyarakat luas. 

Secara umum, substansi yang terkandung dalam RPP Tugas TNI kian berisiko membahayakan kehidupan demokrasi, jaminan HAM, serta perlindungan konstitusional warga negara. Materi RPP memuat sejumlah klausul yang cenderung bersifat multi-interpretatif, sehingga mengandung ketidakpastian yang sepantasnya dihindari dalam substansi peraturan perundang-undangan,”

jelas Isnur. 

Selain itu, RPP ini juga mengaburkan tugas pokok dan wewenang prajurit TNI, yang seharusnya fokus pada bidang pertahanan negara, dengan memperluas kewenangannya dalam bidang non-pertahanan. 

Terdapat cukup banyak pasal dalam RPP yang dinilai melampaui batas kewenangan sebuah regulasi yang bisa diatur di dalam sebuah PP. Berikut hasil analisis Koalisi:

  1. Pasal 9 Ayat (3) huruf g, yang memasukkan operasi bantuan yustisial yang di dalam penjelasannya hanya dikatakan cukup jelas. Pasal tersebut secara jelas mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum yang tentunya bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system), yang telah diatur dalam UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP. Rumusan pasal itu demikian dapat mengakibatkan masuknya atau terlibatnya TNI sebagai bagian dari aparat penegak hukum, yang sejajar dengan POLRI, kejaksaan, dan pengadilan;
  2. Pasal 9 Ayat (3) huruf h, yang mengatur operasi non-tempur, dalam bentuk ”operasi lainnya sesuai dengan kebutuhan”, juga membuka peluang bagi TNI untuk melakukan penetrasi secara luas dalam berbagai bidang/urusan pemerintahan sipil;
  3. Pasal 1 angka 8 soal yang diartikan sebagai “operasi yang dilaksanakan oleh TNI tanpa melalui suatu pertempuran baik berdiri sendiri maupun terpadu dengan kementerian/lembaga lain”, dapat dimaknai sebagai upaya memberikan legitimasi kepada TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) secara mandiri, tanpa mengikutsertakan kementerian/lembaga lain.
Tag:Kemenko PolkamKementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamananrpp tugas tni
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
5 Potret Menawan Inka Andestha, Selebgram yang Disebut Sebagai Kekasih Baru Pratama Arhan
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Inka Andestha
1
Lewati Ronaldo! Hattrick Gila Messi di Piala Dunia 2026 Bikin Tiga Rekor Sekaligus Pecah
By Hadi Febriansyah
Lionel Messi selebrasi usai cetak gol ke gawang Aljazair di Piala Dunia 2026.
2
Ricuh Diskusi UGM dan Cap Pengkhianat Reformasi, Substansi Kritik Mahasiswa Jangan Dikaburkan
By Hardani Triyoga
Mahasiswa geruduk acara diskusi di UGM yang dihadiri Budiman Sudjatmiko.
3
Prabowo Ngaku Terbuka pada Kritik, Pengerahan TNI saat Demo Mahasiswa Jadi Sorotan
By Rahmat Tunny
Pasukan TNI ikut melakukan penghadangan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.
4
Jokowi Mau Safari Politik Bareng PSI, Politikus PDIP: Sebaiknya Bertaubat Saja
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
5

BERITA LAINNYA

Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tubo, Ternate, Maluku Utara, Senin (8/6/2026).
Nasional

Celios Soroti Salah Sasaran Insentif MBG, Daerah Stunting Tinggi Malah Minim SPPG

Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan, adanya salah sasaran atas…

Nisa-OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
12 jam lalu
Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Nasional

Wanti-wanti Mentan ke Produsen Benih: Jangan Coba Main-main!

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengultimatum akan menindak tegas, seluruh produsen…

Nisa-OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
12 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Nasional

Eks Kepala BAIS Didesak Diperiksa, Dugaan Rantai Komando Kasus Andrie Yunus Disorot

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya memperluas penyelidikan kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
13 jam lalu
Rapat DPR Komisi III
Nasional

DPR Minta Semua Polisi Pakai Bodycam Saat Penangkapan, Cegah Polemik Kekerasan Aparat

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mendorong Polri segera…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up