Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru, terkait pengurusan piutang negara. Melalui aturan ini, pemerintah membuka ruang pemanfaatan aset milik debitur oleh negara tanpa perlu persetujuan dari yang berutang.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, yang mengatur perubahan skema kepengurusan piutang negara. Aturan ini dibuat, untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara.
Aturan ini menjelaskan, untuk barang jaminan atau harta kekayaan lain yang sudah disita oleh negara, bisa langsung dikuasai dan digunakan pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), tanpa persetujuan penanggung utang.
Barang jaminan/harta kekayaan lain yang telah dilakukan penyitaan dapat dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak. Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan penanggung utang/penjamin utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang,”
tulis Pasal 186A dikutip Senin, 27 April 2026.
Syarat Penguasaan oleh Negara
Ada beberapa syarat penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara, terhadap barang jaminan/harta kekayaan lain yang sudah disita negara. Pertama telah diterbitkan Surat Perintah penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan.
Kedua Kementerian/Lembaga (K/L) selaku pemohon menyampaikan permohonan tertulis kepada penyerah piutang. Ketiga, pelaksanaan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dilakukan setelah diterbitkannya keputusan ketua PUPN cabang.
Sebelum menyampaikan permohonan tertulis kepada penyerah piutang, K/L harus memberikan analisis penelitian yang menjelaskan penguasaan fisik dan penggunaan aset akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
Kemudian kesediaan menerima aset dalam kondisi fisik atau dokumen sebagaimana adanya (as is) dan menanggung segala biaya yang tertunggak.
Setelah seluruh syarat terpenuhi, Ketua PUPN cabang menetapkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara, dalam jangka waktu paling singkat 10 hari kerja setelah tanggal pengiriman pemberitahuan upaya penguasaan dan pemanfaatan kepada penanggung/penjamin utang.
Aturan ini menetapkan, K/L melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu dua tahun. Namun, penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara tidak akan mengurangi utang penanggung utang/penjamin utang.
Selain K/L, permohonan optimalisasi aset fisik atau harta kekayaan penanggung utang negara juga bisa digunakan oleh badan usaha milik negara (BUMN)/daerah (BUMD)/desa (BUMDes).
Kemudian perorangan, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara seperti perhimpunan ASN hingga TNI/Polri. Badan usaha lain, serta badan lainnya.


