Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 27 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Purbaya Keluarkan Aturan Baru, Negara Kini Bisa Pakai Aset Sitaan Tanpa Izin
Ekonomi Bisnis

Purbaya Keluarkan Aturan Baru, Negara Kini Bisa Pakai Aset Sitaan Tanpa Izin

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: April 27, 2026 6:14 pm
Anisa Aulia
Dusep
Share
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru, terkait pengurusan piutang negara. Melalui aturan ini, pemerintah membuka ruang pemanfaatan aset milik debitur oleh negara tanpa perlu persetujuan dari yang berutang.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, yang mengatur perubahan skema kepengurusan piutang negara. Aturan ini dibuat, untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara.

Aturan ini menjelaskan, untuk barang jaminan atau harta kekayaan lain yang sudah disita oleh negara, bisa langsung dikuasai dan digunakan pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), tanpa persetujuan penanggung utang.

Barang jaminan/harta kekayaan lain yang telah dilakukan penyitaan dapat dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak. Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan penanggung utang/penjamin utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang,”

tulis Pasal 186A dikutip Senin, 27 April 2026.

Syarat Penguasaan oleh Negara

Ada beberapa syarat penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara, terhadap barang jaminan/harta kekayaan lain yang sudah disita negara. Pertama telah diterbitkan Surat Perintah penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan.

Kedua Kementerian/Lembaga (K/L) selaku pemohon menyampaikan permohonan tertulis kepada penyerah piutang. Ketiga, pelaksanaan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dilakukan setelah diterbitkannya keputusan ketua PUPN cabang.

Sebelum menyampaikan permohonan tertulis kepada penyerah piutang, K/L harus memberikan analisis penelitian yang menjelaskan penguasaan fisik dan penggunaan aset akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. 

Kemudian kesediaan menerima aset dalam kondisi fisik atau dokumen sebagaimana adanya (as is) dan menanggung segala biaya yang tertunggak.

Setelah seluruh syarat terpenuhi, Ketua PUPN cabang menetapkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara, dalam jangka waktu paling singkat 10 hari kerja setelah tanggal pengiriman pemberitahuan upaya penguasaan dan pemanfaatan kepada penanggung/penjamin utang.

Aturan ini menetapkan, K/L melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu dua tahun. Namun, penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara tidak akan mengurangi utang penanggung utang/penjamin utang. 

Selain K/L, permohonan optimalisasi aset fisik atau harta kekayaan penanggung utang negara juga bisa digunakan oleh badan usaha milik negara (BUMN)/daerah (BUMD)/desa (BUMDes).

Kemudian perorangan, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara seperti perhimpunan ASN hingga TNI/Polri. Badan usaha lain, serta badan lainnya.

Tag:Aset negaraKemenkeuMenteri Keuanganpiutang negaraPurbayasitaan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
KA Arbo Bromo Tabrak KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. (Sumber: Istimewa)
Megapolitan

KA Argo Bromo Seruduk KRL di Bekasi Timur, KAI Padamkan Listrik dan Lakukan Evakuasi 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta, mengkonfirmasi adanya kecelakaan yang melibatkan kereta api di wilayah Bekasi Timur, tepatnya di emplasemen Stasiun Bekasi Timur KM 28+920 pada Senin,…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read
Bahan bakar baru, Bobibos
Nasional

Dipanggil ESDM, Bobibos Punya Peluang Jadi Solusi Bahan Bakar Nasional?

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang produsen Bobibos (PT Inti Sinergi Formula), untuk melanjutkan pembahasan kelayakan produk bahan bakar yang…

By
Iren Natania
Amin Suciady
2 Min Read
KRL Commuter Line ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur. (Sumber: Istimewa)
Megapolitan

KA Argo Bromo Seruduk KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur

Kereta Api Argo Bromo dikabarkan menabrak bagian belakang KRL Commuter line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026. Kecelakaan menyebabkan gerbong KRL bagian belakang yang merupakan gerbong khusus…

By
Rahmat
Dusep
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Subianto melantik enam anggota kabinet baru di Istana Negara, Jakarta. (Sumber: Youtube/Setpres)
Ekonomi Bisnis

Kabinet Prabowo Makin Gemuk, Ekonom Sebut Reshuffle Justru Tambah Beban APBN

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyoroti,…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
4 jam lalu
Gambar ilustrasi saham
Ekonomi Bisnis

(Part I) Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Prabowo: Beban Baru Kejar Ilusi 8 Persen

Demi mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 perihal penguatan ekonomi kerakyatan,…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
8 jam lalu
Noer Fajrieansyah, Direktur Transformasi & Pengembangan Usaha PT Bank Mandiri Taspen (Mantap). (Sumber: Dok. Bank Mantap)
Ekonomi Bisnis

Suami Menkomdigi Meutya Hafid, Noer Fajrieansyah Ditunjuk Jadi Direktur Bank Mantap

Suami dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yakni Noer Fajrieansyah…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
9 jam lalu
Pengeboran sumur BNG-079 di Struktur Benuang, Lapangan Adera, Sumatera Selatan. (Sumber: Dok. Pertamina Drilling)
Ekonomi Bisnis

Pertamina Drilling Andalkan Walking Rig, Sumur BNG-079 Rampung Cepat 38 Hari

Kinerja sektor hulu minyak dan gas kembali menunjukkan tren positif. Pengeboran sumur…

dusep-malik
By
Dusep
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up