Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri mempertanyakan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, telah lima bulan terbentuk, Komisi tersebut belum melaporkan hasil kerjanya.
Wakil Ketua yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mendesak agar Presiden mengumumkan hasil temuan Komisi. Jika tidak, maka sia-sia saja pembentukan lembaga itu.
“Jujur saja, kami sangat khawatir, skeptis, pesimis, bila Komisi Reformasi kepolisian ini tidak jadi apa-apa. Janji reformasi Polri hanya berhenti (seolah) omon-omon saja. Apalagi dimanfaatkan sebagai kepentingan politik praktis,”
kata Arif dalam dalam diskusi di kantor ICW, Senin, 27 April 2026.
Meski Komisi telah, permasalahan dalam tubuh Polri masih terus berlanjut, bahkan bertambah parah. Hal itu dibuktikan dengan maraknya kasus tindak pidana yang melibatkan institusi Korps Bhayangkara mulai dari terlibat penganiayaan, pembunuhan, maupun narkoba.
Padahal, Komisi itu dibentuk berasal dari aspirasi publik, setelah maraknya aksi brutalitas aparat ditengah masa demonstrasi. Mereka diduga menyalahi kewenangannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Arif khawatir jika kepala negara tidak paham urgensi dan tuntutan reformasi kepolisian yang selama ini terus digaungkan.
“Harus dicatat bahwa nampaknya Presiden tidak serius menindaklanjuti tuntutan reformasi Polri,”
ujar dia.
Arif juga menyinggung soal pengesahan KUHAP baru. Menurutnya, aturan baru itu sudah menegaskan kewenangan Polri menjadi lebih akuntabel, yang justru ada malah menambah lagi kewenangan yang akhirnya membuka ruang potensi abuse of power dengan diskresi yang begitu luas.
Tak Independen
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida mengatakan Komisi Reformasi Polri tidak independen sejak awal pembentukan, lantaran anggotanya merupakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mantan Kapolri.
Dengan keterlibatan Jenderal Polri aktif maupun pensiunan jenderal yang terjadi malah potensi konflik kepentingan.
“Independensi dari masalah, juga kepentingan internal mereka jadi terpengaruh. Ada semacam konflik kepentingan di situ,”
tegas Nany.
Semestinya, Komisi diisi oleh kalangan masyarakat sipil yang prihatin dalam pembenahan institusi Bhayangkara. Tapi nyatanya, dengan komposisi anggota saat ini, hasilnya nol besar.
“Bagaimana bisa membuat sebuah organisasi jadi independen, tapi ‘jeruk makan jeruk’?”
tanya Nany.
Koalisi justru mempertanyakan langkah pemerintah yang ingin mereformasi Polri. Alih-alih ingin mengubah ke arah lebih baik, malah diduga terjadi konflik pada internal kepolisian.
“Mungkin di dalam internal kepolisian, ada yang setuju dan tidak setuju (Polri) direformasi. Karena mungkin ketika direformasi, maka kebiasaan-kebiasaan seperti produktif (bisa hilang), setelah itu menggunakan kekuasaan untuk kepentingan,” terangnya.
tegas Nany.
Maka, Koalisi menuntut lima hal kepada pemerintah:
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan agenda reformasi Polri. Reformasi Polri adalah agenda mendesak untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti praktik kriminalisasi, rekayasa kasus, brutalitas aparat, abuse of power, bisnis polisi, rangkap jabatan, serta praktik politik praktis yang berdampak serius bagi kemunduran demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia. Urgensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian, apalagi pasca KUHAP disahkan;
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan terkait dengan tuntutan untuk mereformasi kepolisian. Pengabaian suara rakyat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan bagi pemerintah dan juga institusi kepolisian;
- Mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerja dan rekomendasi kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas KKRP yang telah mengundang publik. Publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa sejumlah masukan telah didengar dan dipertimbangkan sebagai bagian dari penyusunan rekomendasi ini;
- Mendesak DPR RI untuk tidak diam saja dan segera jalankan fungsi check and balances pengawasan terhadap fungsi pemerintahan yang menyimpang dari mandat rakyat terkait akuntabilitas dan absennya tindak lanjut agenda reformasi kepolisian;
- Mengajak publik dan pers untuk terus mengawal dan mendesak agenda reformasi kepolisian untuk menjaga tegaknya kedaulatan rakyat, negara hukum, dan HAM.



