Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 28 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Indosaku Terancam Kena Sanksi OJK Imbas Laporan Fiktif Debt Collector di Semarang
Ekonomi Bisnis

Indosaku Terancam Kena Sanksi OJK Imbas Laporan Fiktif Debt Collector di Semarang

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
Last updated: April 28, 2026 10:38 am
Anisa Aulia
Ivan
Share
Gedung OJK
Gedung OJK (wikipedia.org)
SHARE

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, menerima laporan fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector pinjaman online (pinjol), PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).

Akibatnya, Indosaku dan pihak ketiga penyedia jasa penagihan terancam terkena sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengatakan otoritas sudah memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) yakni Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector tersebut.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang,”

ujar Agus dalam keterangannya Selasa, 28 April 2026.

Agus mengungkapkan, dalam pertemuan itu pihaknya meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar, terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum. Bila nantinya terbukti melanggar,

Indosaku akan terkena sanksi OJK, sedangkan pihak ketiga penyedia jasa penagihan terancam masuk daftar hitam (blacklist).

OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut,”

tegasnya.

Segera Evaluasi

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agus menyatakan, seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

Dia menekankan, praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK tegasnya, melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,”

ujarnya.

Agus menuturkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Nantinya, jika dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Tag:damkardebt collectorIndosakuLaporan FiktifOJKPinjol
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
KA Argo Bromo Anggrek Seruduk KRL Commuter Line di Bekasi Timur. (Sumber: Istimewa)
Nasional

Alarm Tragedi Bekasi, Pengamat: Anggaran Keselamatan Jangan Dikalahkan MBG dan Kopdes!

Kecelakaan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur menjadi pengingat pahit bahwa gembar-gembor pembangunan infrastruktur transportasi tidak akan dirasakan jika aspek keselamatan masih menyisakan pekerjaan besar di dalam rumah.  Tabrakan…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read
CEO Danantara Rosan Roeslani (Foto: Owrite/Anisa Aulia)
Nasional

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi

CEO Danantara, Rosan Roeslani menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi penuh terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) imbas tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
3 Min Read
Arus mudik Lebaran 2026 mulai menunjukkan peningkatan khususnya di ruas Tol Jakarta–Cikampek.
Nasional

Diduga Jadi Biang Keladi Tragedi Bekasi, Menhub Panggil Pengelola Taksi Green SM

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memanggil pengelola taksi Green SM pasca kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line. Seperti diketahui, unit taksi Green SM sempat lebih dahulu tertemper…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Irene Tedja mundur dari komisaris PT Pakuwon Jati Tbk (PWON). (sumber: website Pakuwon Jati).
Ekonomi Bisnis

Anak Alexander Tedja Mundur dari Kursi Komisaris Pakuwon Jati

PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) mengumumkan, pengunduran diri Irene Tedja dari jabatannya…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
3 jam lalu
Ilustrasi Emas Antam
Ekonomi Bisnis

Update Harga Emas 28 April 2026, Antam Naik Tipis

Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik tipis…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
5 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto melantik enam anggota kabinet baru di Istana Negara, Jakarta. (Sumber: Youtube/Setpres)
Ekonomi Bisnis

Kabinet Prabowo Makin Gemuk, Ekonom Sebut Reshuffle Justru Tambah Beban APBN

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyoroti,…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
19 jam lalu
Ekonomi Bisnis

Purbaya Keluarkan Aturan Baru, Negara Kini Bisa Pakai Aset Sitaan Tanpa Izin

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru, terkait pengurusan piutang negara.…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up