Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Indosaku Terancam Kena Sanksi OJK Imbas Laporan Fiktif Debt Collector di Semarang
Ekonomi Bisnis

Indosaku Terancam Kena Sanksi OJK Imbas Laporan Fiktif Debt Collector di Semarang

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
Last updated: April 28, 2026 10:38 am
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Gedung OJK
Gedung OJK (wikipedia.org)
SHARE

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, menerima laporan fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector pinjaman online (pinjol), PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).

Akibatnya, Indosaku dan pihak ketiga penyedia jasa penagihan terancam terkena sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengatakan otoritas sudah memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) yakni Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector tersebut.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang,”

ujar Agus dalam keterangannya Selasa, 28 April 2026.

Agus mengungkapkan, dalam pertemuan itu pihaknya meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar, terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum. Bila nantinya terbukti melanggar,

Indosaku akan terkena sanksi OJK, sedangkan pihak ketiga penyedia jasa penagihan terancam masuk daftar hitam (blacklist).

OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut,”

tegasnya.

Segera Evaluasi

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agus menyatakan, seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

Dia menekankan, praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK tegasnya, melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,”

ujarnya.

Agus menuturkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Nantinya, jika dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Tag:damkardebt collectorIndosakuLaporan FiktifOJKPinjol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Sadis Aniaya Pacar, Taufik Akan Diperiksa Kejiwaan dan Ditahan di Sel Khusus
By Rahmat Baihaqi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung.
1
Prabowo Murka Lagi Bahas Korupsi: Kekayaan Negara Terlalu Banyak yang Hilang
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syachona Mohammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Moch Asim/bar)
2
Harga Gas Industri Meroket, DPR Turun Tangan Usai 55 Ribu Buruh Terancam PHK
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
3
Penasihat Presiden Minta Dipahami, Malah Disindir Tak Selevel Mahasiswa
By Rahmat Tunny
Hasan Nasbi, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi. (Sumber: Youtube/Setpres)
4
2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan
By Rahmat Baihaqi
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi e-commerce. (Sumber: Unsplash/Campaign Creators)
Ekonomi Bisnis

Aturan Baru, E-Commerce Wajib Umumkan Kenaikan Biaya Layanan 3 Bulan Sebelumnya

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mewajibkan platform e-commerce memberikan pemberitahuan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
13 menit lalu
Logo Otoritas Jasa Keuangan.
Ekonomi Bisnis

Selamat dari ‘Degradasi’ MSCI: OJK Tancap Gas Reformasi Pasar Modal RI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang…

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
By
Anisa Aulia
Adi Briantika
4 jam lalu
Emas Antam Stagnan. (Sumber: Logam Mulia Antam)
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Hari Ini 24 Juni 2026: Antam Anjlok Lagi Rp18.000 per Gram

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada Rabu, 24 Juni…

Syifa Fauziahdusep-malik
By
Syifa Fauziah
Dusep Malik
5 jam lalu
Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ekonomi Bisnis

MSCI Pertahankan Status Emerging Market RI, Tapi Tetap Fokus Pelototi Masalah Ini

Morgan Stanley Capital International (MSCI) mempertahankan status pasar modal Indonesia dalam kategori…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up