Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 27 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Indosaku Terancam Kena Sanksi OJK Imbas Laporan Fiktif Debt Collector di Semarang
Ekonomi Bisnis

Indosaku Terancam Kena Sanksi OJK Imbas Laporan Fiktif Debt Collector di Semarang

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
Last updated: April 28, 2026 10:38 am
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Gedung OJK
Gedung OJK (wikipedia.org)
SHARE

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, menerima laporan fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector pinjaman online (pinjol), PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).

Akibatnya, Indosaku dan pihak ketiga penyedia jasa penagihan terancam terkena sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengatakan otoritas sudah memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) yakni Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector tersebut.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang,”

ujar Agus dalam keterangannya Selasa, 28 April 2026.

Agus mengungkapkan, dalam pertemuan itu pihaknya meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar, terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum. Bila nantinya terbukti melanggar,

Indosaku akan terkena sanksi OJK, sedangkan pihak ketiga penyedia jasa penagihan terancam masuk daftar hitam (blacklist).

OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut,”

tegasnya.

Segera Evaluasi

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agus menyatakan, seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

Dia menekankan, praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK tegasnya, melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,”

ujarnya.

Agus menuturkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Nantinya, jika dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Tag:damkardebt collectorIndosakuLaporan FiktifOJKPinjol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Viral Video Rombongan Bus Serbu Jakarta Jelang Demo 27 Agustus, Polisi Cek Tol dan Temukan Fakta Ini
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi bus di jalan tol.
1
Demo 27 Agustus 2026 di DPR/MPR: Ini Daftar Aliansi dan Tuntutannya
By Ani Ratnasari
Peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta melakukan aksi damai di depan Gedung Parlemen, Jakarta,
2
Honda Accord Generasi Terbaru Segera Meluncur, Desain Makin Sporty dan Hybrid Lebih Irit
By Hadi Febriansyah
Ilustrasi Honda Accord
3
Asap Karhutla Bikin Palembang Sesak: 9.313 Kasus ISPA Tercatat hingga Agustus 2026
By Syifa Fauziah
Pengendara memakai masker saat pembagian masker gratis di simpang empat RS Charitas Palembang, Sumatera Selatan, Senin (24/8/2026).
4
Saat Bantuan Menipis di Pengungsian: Gempa NTT Buka Borok Penanganan Bencana
By Syifa Fauziah
Sejumlah pengungsi beraktivitas di tenda pengungsian mandiri di Pota, Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (23/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Ungkap Nasib Pertalite Bakal Dibatasi Buat Desil 9-10, Sistem Lagi Dibuat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana pembatasan pembelian Bahan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
11 jam lalu
Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/nym)
Ekonomi Bisnis

Himbara Mulai Kekeringan Likuiditas, Calon Deputi Gubernur Senior BI Ungkap Sebabnya

Calon Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman mengakui…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
12 jam lalu
Suasana uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) bersama Komisi XI DPR.
Ekonomi Bisnis

Calon Bos BI Destry Ungkap Jurus Baru Jaga Rupiah dan Hadapi Gejolak Pasar Global

Kebijakan Lalu Lintas Devisa atau LLD akan menjadi salah satu perhatian calon…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
12 jam lalu
Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/nym)
Ekonomi Bisnis

Visi Calon Deputi Gubernur Senior, Mau BI Jadi Bank Sentral Terbaik di Negara Berkembang 

Calon tunggal Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman mengungkapkan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up