Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Dari Ngopi hingga Penyiraman Air Keras: Awal Mula Serangan ke Aktivis KontraS Terkuak di Persidangan
Hukum

Dari Ngopi hingga Penyiraman Air Keras: Awal Mula Serangan ke Aktivis KontraS Terkuak di Persidangan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteSyifa Fauziah
Last updated: April 29, 2026 2:07 pm
Rahmat
Syifa Fauziah
Share
Wajah 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus ditampilkan di ruang sidang pengadilan militer
Wajah 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus ditampilkan di ruang sidang pengadilan militer. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Berawal Dari Obrolan Ngopi Di Mess Denma BAIS TNI, Berhujung Pada Perencanaan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Oditur Militer mengungkapkan awal terjadinya perencanaan penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, oleh empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Militer II-8 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Oditur menerangkan bahwa kejadian tersebut bermula dari perbincangan santai antara Serda Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka sambil minum kopi di Denma Mabes TNI pada 11 Maret 2026.

Dalam pembahasannya, mereka menyinggung tindakan Andrie yang menginterupsi pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025, yang viral di media sosial.

“Di sela-sela perbincangan, terdakwa-1 mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus dan berkata ‘Andrie Yunus telah memaksa masuk ruangan rapat Hotel Fairmount Jakarta yang sedang membahas revisi Undang-Undang TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak Institusi TNI,”

ucap Oditur saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang, Rabu, 29 April 2026.

Keempat terdakwa mengaku geram dengan pernyataan Andrie menuding TNI aktor kerusuhan demo Agustus 2025 dan kerap menggaungkan narasi anti militerisme.

Dari obrolan itu, pelaku berinisiatif melakukan penyiraman air keras dengan dalih ingin memberikan pelajaran.

“Mendengar ide itu, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 setuju, kemudian berkata ‘kalau begitu kita kerjakan bersama-sama’,”

ucap Oditur.

Profiling Andrie Lewat Google

Sebelum merencanakan aksinya, para pelaku melakukan profiling Andrie melalu google. Mereka menemukan informasi bahwa Wakil Koordinator KontraS kerap menghadiri acara Kamisan yang digelar di Monas, Jakarta Pusat.

Pada 12 Maret 2026, Budhi Hariyanto mencari bahan air keras untuk disimpan di dalam tumblernya lalu dibungkus dengan kantong plastik hitam.

“Terdakwa-2 mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci,”

bebernya.

Setelah berangkat dengan sepeda motor dari Denma Mabes TNI, mereka merapat ke kawasan Monas. Namun tidak menemukan Andrie di lokasi. Alhasil mereka berpencar di kawasa Tugu Tani.

Edi dan Budhi menuju arah Kwitang Jakarta Pusat, sementara Mandala dan Sami Lakka mengarah kantor YLBHI.

“Terdakwa-3 melihat saudara Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata ‘itu si Andrie Yunus orangnya keluar pakai motor kuning,”

tutur Oditur.

Keempat pelaku membuntuti Andrie hingga ke Jalan Salemba. Edi dan Budhi mendahului Andrie dengan sepeda motor, lalu Mandala dan Sami Lakka tetap mengekor di belakang kendaraan korban.

“Pada saat berpapasan, Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh saudara Andrie Yunus,”

terang Oditur.

Tidak jauh dari lokasi kejadian, Andrie merintih kesakitan sambil membuka jaket dan bajunya. Teriakan itu kemudian didengar warga sekitar dan membantunya dengan memberikan air.

“Kondisi saudara Andrie Yunus sudah merah seperti darah,”

katanya.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:Aktivis KontrasAndrie YunusBAIS TNIpengadilan militerPersidangan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Shayne Pattynama saat bermain bersama Persija melawan Persis Solo
Olahraga

Shayne Pattynama Bicara Soal TC Timnas dan Sanksi FIFA

Persija Jakarta menunjukkan performa impresif saat menghadapi Persis Solo pada pekan ke-30 BRI Super League 2025/2026. Bermain di Stadion Gelora Bung Karno pada Senin, 27 April 2026, Macan Kemayoran sukses…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
2 Min Read
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Terdakwa Kasus Andrie Yunus Alami Luka, Hakim Lakukan Tes Penglihatan

Dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengetes penglihatan terdakwa Serda Marinir Edi…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Ketua Hakim Militer Semprot Oditur, Minta Hadirkan Andrie Yunus Bagaimanapun Caranya 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti korban penyiraman air keras Andrie Yunus yang tidak masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia memerintahkan…

By
Rahmat
Dusep
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Prajurit TNI berjaga disamping berkas perkara penyiraman air keras wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan sidang dakwaan keempat terdakwa akan digelar pada (29/4/2026).
Hukum

Motif 4 Terdakwa Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Dendam ‘Geruduk Fairmont’

Dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Hukum

Senjata Makan Tuan, Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Alami Luka Bakar di Wajah

Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serda Edi Sudarko, turut terdampak dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteSyifa Fauziah
By
Rahmat
Syifa Fauziah
2 jam lalu
Wajah 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus ditampilkan di ruang sidang pengadilan militer
Hukum

Perdana, Wajah 4 Pelaku Penyiraman Air Andrie Yunus Dimunculkan di Ruang Sidang

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 jam lalu
Wajah 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus ditampilkan di ruang sidang pengadilan militer
Hukum

Empat Prajurit BAIS jadi Terdakwa Penganiayaan Berencana Kasus Andrie Yunus

Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa penganiayaan berencana dalam perkara…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up