Terungkapnya kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta mengejutkan publik, setelah puluhan balita menjadi korban praktik kekerasan pengasuh yang tidak manusiawi selama sekitar satu tahun lamanya.
Kasus ini terungkap setelah mantan karyawan daycare membuat laporan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta karena merasa tindakan para pengasuh kepada anak-anak tidak manusiawi.
Selain itu, sejumlah orang tua juga melaporkan perubahan perilaku anak, mulai dari sering menangis, ketakutan saat dititipkan, hingga muncul luka fisik dan keluhan pada area tubuh tertentu.
Untuk lebih detailnya, Owrite.id akan merangkum kronologi kekerasan di aycare Little Aresha, Yogyakarta, dari berbagai sumber, Rabu, 29 April 2026.
Pada Jumat 24 April 2026, polisi melakukan penggerebekan lokasi daycare. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan indikasi perlakuan kasar terhadap anak, termasuk penelantaran anak, dan dugaan pengikatan. Petugas kemudian memasang garis polisi serta mengamankan sekitar 30 orang untuk pemeriksaan.
Setelah gelar perkara pada Sabtu, 25 April 2026, Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang tersangka pada Minggu, 26 April 2026. Tersangka terdiri dari satu ketua yayasan berinisial DK (51), satu kepala sekolah berinisial AP (42) dan 11 pengasuh. Seluruh tersangka diketahui berjenis kelamin perempuan.
Polisi menyebut bentuk kekerasan dilakukan secara terstruktur dan para pengasuh memiliki pola yang sama. Dari keterangan polisi terungkap bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut atas arahan dari pimpinan yayasan secara lisan.
Bentuk kekerasan yang dilakukan meliputi pengikatan tangan atau kaki anak menggunakan kain, melepaskan pakain anak sejak datang, hingga penelantaran anak berupa tidak memberikan makan dan perawatan yang layak. Tindakan ini dilakukan dengan motif untuk mengendalikan anak selama berada di daycare.
Dari total 103 anak yang terdaftar dalam daycare, setidaknya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran. Jumlah ini dinilai akan bertambah seiring dengan adanya pendalaman kasus oleh penyelidik.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyatakan bahwa, motif utama para pelaku diduga berkaitan dengan faktor ekonomi. Pengelola daycare disebut menerima jumlah anak yang melebihi kapasitas ideal demi meningkatkan pemasukan tanpa diimbangi dengan jumlah pengasuh yang memadai.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian juga menuturkan bahwa, praktik kekerasan tersebut telah menjadi kebiasaan yang berlangsung secara turun-temurun di lingkungan pengasuh.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras peristiwa tersebut dan menyampaikan dukungan terhadap penanganan hukum serta perlindungan terhadap korban. Pemerintah juga dituntut untuk melakukan evaluasi sistem perjanjian dan pengawasan daycare secara nasional.
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melakukan pemeriksaan terhadap seluruh daycare, khususnya yang belum memiliki izin resmi. Karena, Daycare Little Aresha diketahui belum mengantongi izin operasional sebagai tempat penitipan anak maupun taman kanak-kanak.
Atas tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta membuka adannya penambahan tersangka.



