Kementerian Perhubungan akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang di semua titik. Hal ini buntut kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Tercatat ada 1.903 perlintasan sebidang di Indonesia yang tidak dijaga oleh petugas. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan upaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo untuk menertibkan perlintasan sebidang demi meningkatkan keselamatan rakyat.
“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban lintasan sebidang. Kami segerakan dengan mengatur skala prioritas,”
ujar Dudy dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat. Pemerintah akan memastikan data lapangan dan menginventarisasi status kewenangan jalan dan status penjagaan, serta data-data lain terkait kondisi perlintasan.
Demi peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan, Kementerian Perhubungan bakal melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, Ditjen Bina Marga, serta PT KAI.
Ribuan Perlintasan Sebidang
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026, terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut 1.903 di antaranya tidak dijaga.
Penertiban dilakukan dengan penutupan perlintasan sebidang, pembangunan jalan raya overpass atau underpass (tidak sebidang), pemasangan palang pintu perlintasan, atau menyediakan petugas penjagaan dan peralatan perlintasan sebidang.
Dudy mengatakan pemerintah sudah menentukan titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Dalam hal ini terdapat 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah.
Kriteria penentuan titik prioritas yakni:
- Pernah terjadi kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) secara berulang;
- Jumlah kendaraan yang melintas berdasarkan status jalan nasional, provinsi, kota, kabupaten, kecamatan dan desa;
- Frekuensi perjalanan kereta api tinggi (single/double track).
- Kondisi lingkungan perlintasan sebidang yang berada pada posisi tikungan tajam, tanjakan/turunan dan jarak pandang terhalang;
- Perlintasan sebidang yang teregister tidak terjaga, dan
- Minimnya fasilitas keselamatan.
Ultimatum
Dudy mengimbau agar masyarakat tidak membuat lintasan-lintasan tanpa izin, serta tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup oleh KAI. Sebab, perlintasan liar yang dibuat sendiri oleh masyarakat dapat menghalangi visibilitas masinis yang menjalankan kereta.
Kemudian, untuk perlintasan yang dibangun secara resmi sudah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan. Selain menggunakan portal resmi, perlintasan tersebut juga dilengkapi dengan sensor yang dapat mendeteksi kedatangan kereta api dan memicu penutupan palang pintu secara otomatis.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,”
kata Dudy.





