Sidang perdana penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus digelar Mahkamah Militer II-08 Jakarta dengan mendengarkan dakwaan oditur, 29 April 2026.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa jika saksi, yakni Andrie Yunus, tidak hadir maka bisa dikenakan sanksi pidana.
“Sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi andri Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya,”
kata Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 3 Mei 2026.
Padahal, Andrie Yunus sendiri telah mendapatkan jaminan perlindungan mennyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) tak berapa lama setelah ia diserang oleh anggota BAIS TNI.
Sejak awal, Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer secara terbuka dengan sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026 dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi.
Pada Pasal 1 Ayat (6) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mendefinisikan ancaman sebagai menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga saksi dan/atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
“Proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban. Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah,”
terang Julius.
Enggan Cari Aktor?
Publik pun sama sekali tak mendengar pihak TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggungjawab. Sebaliknya, militer justru menggunakan dalih para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi. Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan HAM.
Penolakan tersebut merupakan hak dari Andrie Yunus selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi serta tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksian.
“Persidangan kasus ini dalam peradilan militer ini sudah seharusnya menjadi pertanda reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan signifikan setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi dan berdampak pada pelanggengan praktik impunitas,”
ucap Julius.
Dalam perkara ini, para terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. Alasan mereka menyerang Andrie karena pemuda itu dianggap melecehkan TNI saat dia menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025 yang berlangsung di Hotel Fairmont.
