Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mencopot dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini dilakukan karena mereka dinilai tidak mengendalikan pencairan restitusi pajak dengan baik.
Purbaya mengatakan, sudah menginvestigasi lima pejabat tinggi terkait lonjakan restitusi yang dinilai tidak terkendali. Hasilnya, sebanyak dua pejabat akan dicopot dari jabatannya pada hari ini.
Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali sekarang boleh ngomong gini, bebas saya menteri kan. Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot,”
ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Lemahnya Kontrol dan Informasi Jadi Sorotan
Purbaya menekankan, agar jajarannya menjalankan instruksi secara disiplin dan penuh kehati-hatian. Ia mengungkapkan, alasan pencopotan itu karena lemahnya pelaporan dan penyampaian informasi yang tidak akurat dari jajaran internal.
Message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya nggak main-main, ada dua yang saya akan copot. Jor-jornya adalah tidak memberitahu perkembangan dengan akurat,”
tuturnya.
Purbaya menjelaskan, ia pernah salah memperkirakan besaran restitusi yang akan keluar. Hal ini karena data yang disampaikan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar, padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit, di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,”
tegasnya.
Pengetatan Restitusi untuk Kendalikan Arus Kas Negara
Di samping itu, Purbaya mengungkap alasan diterbitkannya kebijakan pengetatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), yang memangkas batas maksimal restitusi dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar untuk setiap masa pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Mei 2026.
Purbaya mengatakan, pembatasan nominal restitusi itu dilakukan agar pencairannya lebih terkendali, sehingga tidak menekan penerimaan negara.
Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi. Ini restitusi itu sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP,”
katanya.

