Kementerian Kesehatan RI resmi menerbitkan kebijakan label gizi Nutri Level untuk pangan olahan siap saji, khususnya minuman.
Sistem ini mengklasifikasikan produk ke dalam kategori A–D berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100 ml.
Dengan Nutri Level, informasi gizi menjadi lebih terlihat dan lebih mudah diakses oleh konsumen. Pasalnya, selama ini Indonesia hanya memiliki label “Pilihan Lebih Sehat” yang bersifat sukarela dan belum banyak dikenal oleh masyarakat.
Dalam studi terkait Nutri Level di Singapura pada 2023, pelabelan memang dapat menurunkan konsumsi gula dari minuman, tapi tidak memberikan dampak signifikan terhadap konsumsi produk lemak jenuh.
Temuan lain di Singapura pada 2025 turut menunjukkan bahwa dalam situasi nyata, ketika konsumen dihadapkan pada harga murah, promosi agresif, dan ketersediaan luas produk tidak sehat, pengaruh label menjadi semakin lemah.
Kebijakan Pengendalian Konsumsi Pangan
Ahli Gizi RUKKI, Imas Arumsari, menejelaskan dalam praktik global, kebijakan pengendalian konsumsi pangan tidak sehat umumnya tidak berdiri sendiri.
Selain pelabelan gizi, negara-negara yang berhasil menekan konsumsi GGL secara efektif menerapkan kebijakan yang berkaitan, seperti cukai minuman berpemanis, pembatasan pemasaran dan iklan, serta pengendalian penyediaan pangan di ruang publik.
Secara umum, kebijakan pengendalian konsumsi gula, garam, lemak di Indonesia justru masih tertinggal dibandingkan negara lain yang sudah serius melakukan pengendalian penjualan makanan tinggi gula, garam, dan lemak dalam mencegah penyakit tidak menular,”
jelas Imas dalam keterangannya.
Situasi ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya membutuhkan pelabelan, tetapi juga fondasi kebijakan yang kuat.
Salah satu elemen kunci yang hingga kini belum dimiliki secara optimal adalah Nutrient Profiling Model (NPM), yaitu kerangka ilmiah yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu produk tergolong sehat atau tidak.
Dengan menerapkan NPM, kebijakan seperti label gizi depan kemasan dapat terukur secara ilmiah, pembatasan iklan produk tidak sehat dapat dilakukan dengan adil dan terarah, serta kebijakan insentif untuk produk sehat dan disinsentif untuk produk tidak sehat jadi punya dasar yang jelas.
Kita mesti mengapresiasi upaya Kemenkes dalam mendukung kesehatan publik. Impact yang lebih besar perlu kita wujudkan dengan mendorong regulasi pangan sehat yang lebih komprehensif. Edukasi saja tidak cukup. Terlebih khususnya untuk anak-anak, sangat dibutuhkan pembatasan pemasaran pangan tinggi gula, garam, dan lemak,”
ujar Imas.
Untuk itu, RUKKI mendesak pemerintah untuk tidak berhenti pada implementasi Nutri Level, tetapi segera mengambil langkah lanjutan yang lebih tegas dan terukur, yakni:
- Menerapkan Nutrient Profiling Model (NPM) sebagai fondasi kebijakan pangan nasional
- Beralih ke sistem warning label yang lebih tegas dan efektif
- Segera implementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tanpa syarat
- Membatasi iklan dan promosi produk tidak sehat, khususnya yang menyasar anak-anak
- Mengendalikan penyediaan pangan di sekolah, rumah sakit, dan ruang publik
- Memperkuat koordinasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix, yaitu lintas kementerian, industri, akademisi, masyarakat sipil, sampai komunitas masyarakat.


