Kasus curhatan pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan lama menunggu ruang rawat inap di instalasi gawat darurat (IGD) viral di media sosial.
Polemik tersebut mendorong banyak masyarakat mempertanyakan hak peserta BPJS Kesehatan saat memperoleh pelayanan di IGD.
Berdasarkan ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kondisi gawat darurat berhak langsung mendapatkan pelayanan di IGD tanpa harus membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Penanganan kegawatdaruratan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Dalam kondisi tersebut, tindakan medis harus diberikan terlebih dahulu sesuai indikasi medis.
Pelayanan di IGD juga menerapkan sistem triase, yakni proses memilah pasien berdasarkan tingkat kegawatannya, bukan berdasarkan urutan kedatangan.
Dilansir dari berbagai sumber, setiap IGD memiliki banyak pasien dengan kasus yang beragam. Tenaga yang dikerahkan untuk menangani pasien gawat darurat juga tergantung pada kebijakan masing-masing rumah sakit. Namun, tidak semua pasien mendapatkan waktu perawatan yang sama rata.
Hal ini karena ada pasien yang perawatannya harus diprioritaskan. Penentuan pasien mana yang harus diprioritaskan dilakukan berdasarkan triase IGD. Sehingga jangan heran jika ada pasien dalam IGD yang tidak segera ditangani. Ini dia jenis-jenis triase dalam IGD:
Apa itu Triase?
Triase IGD adalah pengobatan ataupun perawatan kesehatan yang mengacu pada penanganan orang yang terluka atau sakit sesuai dengan kebutuhan medis daruratnya.
Triase IGD bisa disebut sebagai metode penentuan prioritas siapa yang mendapat perawatan terlebih dahulu. Triase dapat dilakukan oleh profesional medis darurat atau siapa pun yang mengetahui pengaplikasian sistem triase ketika terjadi situasi darurat.
Prosedur Triase dan Jenisnya
Triase digunakan ketika fasilitas IGD kelebihan pasien yang membutuhkan perawatan daripada sumber daya yang tersedia untuk melakukan perawatan. Triase IGD bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Adapun jenis triase paling umum menggunakan kode warna dengan prosedur sebagai berikut:
- Kode Hijau: Kondisi Relatif Stabil Pasien dalam kategori hijau umumnya mengalami kondisi yang tidak mengancam nyawa dan tanda-tanda vitalnya masih stabil. Mereka biasanya masih mampu berjalan atau melakukan aktivitas sederhana secara mandiri.Karena tingkat kegawatannya lebih rendah, pasien dengan kode hijau tidak menjadi prioritas utama apabila terdapat pasien lain dengan kondisi yang lebih darurat. Penanganannya dapat dilakukan setelah pasien dengan tingkat kegawatan lebih tinggi mendapat pertolongan.
- Kode Kuning: Perlu Penanganan Segera Kategori kuning diberikan kepada pasien yang membutuhkan penanganan medis dalam waktu relatif cepat, tetapi kondisinya belum masuk dalam kategori paling kritis.Pasien umumnya masih dalam keadaan sadar, tetapi memiliki cedera atau gangguan kesehatan yang membutuhkan tindakan medis agar kondisinya tidak memburuk. Karena itu, pasien kode kuning memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan pasien kode hijau.
- Kode Merah: Kondisi Kritis dan Mengancam Nyawa Kode merah menunjukkan pasien dengan tingkat kegawatan paling tinggi. Pasien dalam kategori ini membutuhkan pertolongan medis segera karena kondisinya dapat mengancam keselamatan jiwa.Kondisinya dapat berupa gangguan pernapasan berat, serangan jantung, penurunan kesadaran, kejang, maupun cedera serius yang membutuhkan tindakan cepat. Pasien dengan kode merah menjadi prioritas utama dalam penanganan di IGD.
- Kode Hitam: Pasien Meninggal Kategori hitam digunakan untuk pasien yang dinyatakan meninggal ketika tiba atau setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur medis. Karena tidak lagi membutuhkan tindakan kegawatdaruratan untuk menyelamatkan nyawa, prioritas penanganan medis dapat dialihkan kepada pasien lain yang masih membutuhkan pertolongan.
Penentuan kategori triase dilakukan setelah petugas medis melakukan penilaian awal terhadap kondisi pasien. Pemeriksaan dapat mencakup kondisi umum, tanda-tanda vital, serta keluhan atau cedera yang dialami.
Dengan sistem tersebut, urutan penanganan pasien di IGD tidak semata-mata ditentukan berdasarkan siapa yang datang lebih dulu. Pasien dengan kondisi yang lebih gawat dapat memperoleh prioritas lebih tinggi meskipun datang setelah pasien lain.






















