Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, diduga berpola pikir kriminal proaktif dan reaktif (proactive and reactive criminal thinking).
Hal tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Militer mengenai kemungkinan rasa benci yang muncul hanya karena melihat pemberitaan di media sosial maupun media massa.
“Kalau para terdakwa ini melakukan tindakan sedemikian rupa, didahului yang majelis ilustrasikan, maka boleh jadi proses berpikir mereka adalah proactive dan reactive criminal thinking,”
ujar Reza di ruang sidang, Kamis, 7 Mei 2026.
Proactive criminal thinking merupakan pola pikir kriminal yang seluruh inisiatif tindak pidananya berasal dari pelaku sendiri. Fenomena ini lazim ditemukan dalam kasus perampokan maupun pencurian.
Sementara reactive criminal thinking muncul sebagai respons setelahnya. Sebab pelaku merasa diserang kehormatan, martabat, atau identitas seseorang maupun kelompok tertentu.
Dalam psikologi forensik juga dikenal honor killing atau tindakan yang dipicu masalah kehormatan. Namun, istilah itu identik dengan pembunuhan. Reza menegaskan konteks yang dimaksud dalam perkara Andrie Yunus lebih kepada motif mempertahankan kehormatan.
“Ada orang-orang pelaku pidana yang kemudian menggunakan ini sebagai defense, sebagai pembelaan diri mereka. Bahwa ini menyangkut honor, menyangkut sebuah kehormatan,”
terang Reza.
Majelis hakim sempat menyinggung motif dendam empat terdakwa, lantaran Andrie Yunus kerap mengkritik institusi militer dan mengajukan judicial review UU TNI kepada Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut yang melatarbelakangi mereka menyerang Andrie.
Reza berpendapat kemarahan karena terpapar media atau persepsi terhadap publik figur bisa saja terjadi secara psikologis. Namun, dia tidak membenarkan output kemarahan itu dikemas menjadi tindak pidana.
“Kenapa dari sekian ratus ribu prajurit TNI, yang bertindak hanya dua orang ini? Ada problematika hidup apa yang mereka alami, yang kemudian membuat mereka menjadikan Andrie Yunus sebagai sasaran?
ucap Reza.
Pelaku
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyiraman penganiayaan berat dengan terencana.
Mereka mengaku dendam terhadap Andrie lantaran menginterupsi pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku juga menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme, hingga mengajukan judicial review UU TNI kepada Mahkamah Konstitusi.
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


