Amnesty Internation Indonesia menyoroti kasus kekerasan seksual yang menimpa para santriwati di Kabupaten Pati dan para santri di Kabupaten Bogor.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan bahwa pihaknya mengecam kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara,”
kata Wirya dalam keterangan resmi yang diterima Owrite.id, Sabtu, 9 Mei 2026.
Negara Diminta Transparan dan Berpihak pada Korban
Menurutnya, negara harus mengungkap secara transparan semua kasus kekerasan seksual yang terjadi pada santri, maupun santriwati di lembaga pendidikan, termasuk di pesantren, dengan berorientasi pada penyintas.
Pemerintah, tegas Wirya, tidak boleh tinggal diam dan harus dengan tegas mengecam kejadian mengerikan itu secara terbuka di ruang publik.
Pemerintah juga harus menyampaikan sikap tegas secara terbuka bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan dan masa depan serta mental korban,”
tegas Wirya.
Menurutnya, dampak dari kekerasan seksual pun tidak hanya bersifat fisik dan psikologis, namun juga sosial, termasuk stigma dan diskriminasi di masyarakat yang kerap memperburuk situasi korban.
Kegagalan mencegah dan merespons kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berasrama,”
tekan Wirya.
Amnesty Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Pati
Amnesty International Indonesia pun mengaku sangat menyesalkan lambannya respons aparat dalam kasus di Pati, di mana tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal. Penundaan ini, menurutnya, berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan.
Penegakan hukum harus bebas dari bias, berpihak pada korban, dan dilakukan secara cepat, profesional, dan sensitif. Kepolisian harus mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas di seluruh tahapan penanganan kasus, termasuk mencegah terjadinya retraumatisasi. Ini mencakup pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi korban, serta dukungan yang memadai selama proses hukum berlangsung,”
bebernya.
Negara juga wajib menjamin akses korban terhadap layanan pemulihan yang komprehensif dan tanpa biaya, termasuk layanan medis, dukungan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan.
Lebih jauh, menurut Wirya, pemulihan korban tidak boleh dipandang sebagai aspek tambahan, melainkan bagian penting dari keadilan.
Kasus Bogor Dinilai Tunjukkan Relasi Kuasa Timpang
Kasus di Bogor itu menunjukkan pola relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku di lingkungan pendidikan. Hal ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama.
Terlebih, Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB.
Negara harus memastikan akuntabilitas tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup pembenahan sistem untuk mencegah berulangnya kejahatan serupa. Pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan mudah diakses oleh anak dan masyarakat.”
Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita.
Kronologi Kasus di Pati
Sebelumnya, menurut laporan di sejumlah media menyebut bahwa aparat Polda Jawa Tengah di Kabupaten Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026, berhasil menangkap AS (52), seorang tokoh yang dihormati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada 2024 oleh delapan santriwati dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun. Namun, tindak lanjut dari proses tersebut, seperti olah tempat kejadian perkara maupun gelar perkara tak kunjung dilakukan walau polisi saat itu sudah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Seorang kuasa hukum para korban mengungkapkan kepada media bahwa jumlah korban mencapai 50 orang, yang saat itu rata-rata masih duduk di bangku SMP. Namun Polresta Pati belum bisa memastikan jumlah korban, sehingga membuka posko aduan untuk menerima laporan dari para korban.


