Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan surat resmi kepada jajaran Pengadilan Militer II-08 Jakarta perihal penolakan Andrie Yunus untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus air keras.
“(Kami) kuasa hukum dari TAUD mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,”
ucap perwakilan TAUD, Jane Rosalina, di lokasi, Senin, 11 Mei 2026.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Andrie. Bukan tanpa sebab, penolakan itu lantaran fenomena tindak pidana sipil yang melibatkan militer tidak membuahkan keadilan, melainkan hanya melanggengkan impunitas.
“Andrie Yunus menyampaikan penolakannya secara konsisten. Dia lontarkan sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpa dirinya, bahkan jauh (sebelumnya) terhadap kasus-kasus yang selama ini ia protes mengenai sistem peradilan militer,”
terang Jane.
TAUD pun mempertanyakan sikap hakim yang memaksa Andrie dihadirkan ke tengah sidang untuk bersaksi. Bahkan Majelis Hakim sempat mengancamakan memidanakan Andrie, jika Wakil Koordinator Kontras itu tidak memberikan keterangan.
“Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban yang hari ini masih terbaring sakit untuk pemulihan di RSCM,”
ucap Jane.
Ancaman Terali
Hakim mengancam bakal memidanakan Andrie jika tidak hadir ke tengah-tengah persidangan.
“Kalau oditur tidak mampu, berarti Hakim Ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,”
kata Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Kolonel Fredy Ferdian.
Namun, oditur berupaya meyakinkan hakim agar nantinya Andrie dapat dimintai keterangan sebagai saksi tambahan untuk persidangan. Bila Andrie tak mampu hadir fisik ke ruang sidang, maka ada opsi ia hadir secara daring.
Selanjutnya, jika Andrie masih tidak berkenan hadir sidang secara daring, hakim memeriksanya di rumah sakit.
“Nanti diatur waktunya, koordinasi dengan Lembaga Pemulihan Saksi dan Korban (LPSK) dan tim dokter. Kami melaksanakan pemeriksaan setempat di RSCM,”
kata Fredy.
Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana. Mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

