Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merespons pelarangan dan pembubaran pemutaran film Pesta Babi di beberapa daerah di Indonesia.
Lembaga itu menilai pelarangan tersebut merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi.
Tindakan pelarangan ini memperlihatkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang-ruang kebudayaan di Indonesia, bahkan ketika negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri,”
kata Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur, dalam keterangan tertulis, Senin,11 Mei 2026.
UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul (Pasal 28); berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, manfaat dari ilmu pengetahuan, dan teknologi seni dan budaya (Pasal 28C Ayat (2); berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (Pasal 28C Ayat (3); berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D); berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi, mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F).
Isnur menegaskan praktik pengancaman dan kekerasan dalam pembubaran paksa juga berpotensi memenuhi unsur pidana dalam Pasal 448 KUHP.
Maka yang seharusnya ditindak secara hukum adalah yang mengancam, membubarkan, dan melarang pemutaran film,”
ucap dia.
Ada 21 Kali Intimidasi
Menurut data yang dihimpun, ada 21 kali intimidasi serius selama pemutaran Pesta Babi di berbagai tempat. Intimidasi berupa tekanan agar pemutaran film dibatalkan, telepon dari pihak keamanan, pengawasan acara oleh intelijen aparat keamanan, intimidasi terhadap penyelenggara melalui permintaan identitas, hingga tindakan pembubaran secara paksa.
Aparat keamanan tidak berwenang menentukan boleh atau tidak boleh (film yang) ditonton oleh masyarakat. Tugas aparat adalah memastikan keamanan dan ketertiban, bukan menjadi penentu selera, moral, maupun tafsir atas sebuah karya seni,”
terang Isnur.
Pembubaran yang dilakukan oleh prajurit militer jelas bertentangan dengan UU TNI yang menyebutkan bahwa TNI adalah alat negara untuk urusan pertahanan, bukan keamanan dan ketertiban. Ketika aparat mulai masuk terlalu jauh ke dalam wilayah ekspresi budaya dan kebebasan berpikir warga, yang terjadi ialah penyempitan ruang demokrasi dan meningkatnya ketakutan berekspresi.
Pembubaran
Rangkaian intimidasi dimulai pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur. Pemutaran film diwarnai dengan intimidasi terhadap penyelenggara acara, yakni Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu. Sepanjang pemutaran film, acara diawasi oleh intelijen aparat keamanan.
Intimidasi juga dialami oleh siswa-siswa Kelas XI F1 SMAN 1 Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Mei 2026, Pihak Badan Intelijen Negara (BIN) menghubungi kepala sekolah berkaitan dengan pemutaran film tersebut.
Sementara itu, terjadi pembubaran di Ternate, Maluku Utara, yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate pada 8 Mei; serta di Suralaga, Lombok Timur, yang diselenggarakan oleh Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi pada 9 Mei 2026. Pembubaran di Suralaga dilakukan oleh Wakil Rektor bersama dengan pihak polsek setempat.
Di Universitas Mataram, pemutaran film dibubarkan sebelum film selesai diputar. Sementara, di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran disebut menolak menjadi lokasi penayangan karena ada tekanan dan kekhawatiran terhadap situasi keamanan.





