Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 11 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / TAUD Desak Hakim Cabut Dakwaan 4 Anggota BAIS dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus
Hukum

TAUD Desak Hakim Cabut Dakwaan 4 Anggota BAIS dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 11, 2026 7:00 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (kanan) menyerahkan surat penolakan menghadiri sidang ke Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Sukadar (kiri) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (kanan) menyerahkan surat penolakan menghadiri sidang ke Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Sukadar (kiri) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.)
SHARE

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencabut surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Daftar isi Konten
  • Meja Hijau
  • Lapis Pasal

Mereka menilai tidak ada keadilan yang didapatkan korban selama proses sidang di pengadilan militer. Penanganan kasus terkesan tak serius.

“Berdasarkan berbagai fenomena ini dan konsisten dengan sikap Andrie Yunus sejak awal, maka kami bersama dengan Andrie Yunus menolak tegas proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,”

kata Airlangga Julio, seorang perwakilan TAUD, di pengadilan, Senin, 11 Mei 2026.

“Kami meminta cabut saja dakwaan, hentikan perkara, dan segera usut dengan tuntas karena ada dugaan pelaku 16 orang atau bahkan lebih, dan adili perkara ini dalam peradilan sipil,”

tambah dia.

Persidangan militer tidak memandang Andrie sebagai korban dari nyiraman air keras. Bahkan hakim mengultimatum Andrie untuk hadir ke persidangan sebagai saksi dan memberikan keterangan. Julio meminta kasus ini untuk diadili ke peradilan sipil, sekalipun melibatkan prajurit TNI.

“Sehingga seluruh proses hukum beracara bisa dilakukan dengan patut dan adil dan berpihak pada korban. Tidak seperti ini (yang) tidak jelas proses hukum acara, tidak ada panggilan, dan seperti lucu-lucuan,”

ucap dia.

Meja Hijau

Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana karena menyiram air keras terhadap Andrie. Mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.

Tragedi itu merupakan buntut dari Andrie Yunus menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme. Hal itu yang membuat para pelaku merasa si Wakil Koordinator Kontras itu sebagai peleceh instansi militer.

Sidang perdana perkara ini berlangsung pada 29 April 2026.

Lapis Pasal

Atas perbuatannya keempat anggota BAIS TNI didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIkontrasMiliterPeradilan MiliterSidangTAUDTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa helm yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Oditur Plin-plan? Ingin Jenguk, tapi Berpeluang Minta Keterangan Andrie Yunus di RSCM

Oditur Militer II-07 Jakarta berencana menjenguk Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) besok. Hingga saat ini korban masih terbaring di rumah sakit setelah melewati operasi…

By
Rahmat
Adi Briantika
3 Min Read
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan temuan Gas di Kaltim. (Sumber: Owrite/Iren Natania)
Ekonomi Bisnis

Gegara Komplain Pelaku Usaha, Bahlil ‘Tahan’ Rencana Pengenaan Bea Keluar Nikel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menunda rencana pengenaan bea keluar (BK) terhadap produk turunan nikel. Bahlil mengatakan bahwa pihaknya terbuka atas masukan yang diberikan oleh…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read
Gambar ilustrasi pertumbuhan ekonomi
Ekonomi Bisnis

Tak Ada Lebaran, Ekonom Mandiri Ramal Ekonomi Kuartal II-2026 Bakal Melambat

Head of Macroeconomics and Financial Market Research Bank Mandiri, Dian Ayu Yustina memperkirakan, pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2026 akan melandai. Ekonomi diperkirakan tidak akan tumbuh seperti kuartal I-2026 yang sebesar…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (ketiga kiri) bersama Airlangga Julio (kedua kanan) berbincang dengan Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Salimin (kedua kiri) saat menyerahkan surat penolakan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.
Hukum

TAUD Pertanyakan Kepentingan Oditurat Militer dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai oditur melanggar hukum sepanjang sidang kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
TAUD sampaikan surat keberatan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus.
Hukum

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer Kasus Air Keras, TAUD Soroti Risiko Impunitas

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan surat resmi kepada jajaran Pengadilan Militer…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 jam lalu
Suasana di lokasi perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat operasi judol jaringan internasional.
Hukum

Detik-detik Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Hayam Wuruk, Ratusan Paspor dan Ponsel Disita

Jumat, 8 Mei 2026, puluhan personel Brimob Polda Metro Jaya bersiaga di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
6 jam lalu
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Polri memindahkan 320 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hukum

Polri Ringkus 321 Operator Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk, Satu Pelaku WNI Lulusan Kamboja

Kepolisan menemukan keterlibatan satu warga negara Indonesia dalam perkara judi online (judol)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up