Menurut angka terbaru yang dirilis oleh Auriga Nusantara melalui Status Deforestasi Indonesia 2025 (STADI 2025), deforestasi di Indonesia melonjak sebesar 433.751 hektar pada tahun 2025. Angka ini meningkat 66 persen dibandingkan pada 2024, yang tercatat 261.575 hektar.
Peningkatan deforestasi terjadi setelah peralihan kepemimpinan dari Presiden ke-7 Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto.
Auriga mengatakan, bahwa data dan peta deforestasi tahun 2025 dihasilkan melalui kombinasi pemodelan spasial menggunakan citra satelit Sentinel-2 resolusi 10 meter, inspeksi visual, dan verifikasi lapangan.
Area yang mengalami deforestasi dideteksi menggunakan peringatan deforestasi bulanan yang dihasilkan oleh Universitas Maryland, yang kemudian diproses lebih lanjut untuk mencakup wilayah yang jauh lebih luas guna meminimalkan risiko terlewatnya area yang mengalami deforestasi.
Dalam hal ini, digunakan peta tutupan hutan alami yang dihasilkan oleh MapBiomas Indonesia, Kementerian Kehutanan, Pusat Penelitian Gabungan Komisi Eropa, dan dataset Ketahanan Hutan Google sebagai referensi.
Auriga juga melakukan kunjungan lapangan yang mencakup 49.321 hektar lokasi deforestasi di 38 desa di 28 kabupaten di 16 provinsi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Kalimantan Terparah
Dalam data yang dipublikasikan Auriga, Kalimantan menjadi wilayah yang mencatat tingkat deforestasi terbesar dan tertinggi selama beberapa tahun berturut-turut sejak 2013. Pada tahun 2025, semua pulau besar di Indonesia mengalami perluasan deforestasi, dengan Papua mengalami peningkatan terbesar sebesar 60.337 hektar dibandingkan tahun 2024.
Peningkatan persentase terbesar terjadi di Jawa, di mana deforestasi meningkat sebesar 440 persen dibandingkan tahun 2024.
Deforestasi bulanan di Indonesia pada tahun 2025 mencapai rata-rata 36.146 hektar, dengan periode puncak deforestasi terjadi antara April dan Oktober, dan tingkat tertinggi tercatat pada bulan Mei,”
kata Auriga dalam laporannya, dikutip Senin, 11 Mei 2026.
Meski deforestasi terjadi di seluruh provinsi di Indonesia, namun satu-satunya wilayah yang tidak mengalami deforestasi hanya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun 10 provinsi teratas deforestasi tahun 2024 yang dipublikasikan Auriga yakni:
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Riau
- Sumatera Selatan
- Jambi
- Aceh
- Kalimantan Utara
- Bangka Belitung
- Sumatera Utara
Sementara untuk peringkat sepuluh besar pada tahun 2025 bergeser ke:
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Aceh
- Kalimantan Barat
- Papua Tengah
- Sumatera Barat
- Sumatera Utara
- Kalimantan Utara
- Riau
- Papua Dataran Tinggi.
Tiga provinsi yang mengalami tanah longsor dan banjir dahsyat di Sumatera Utara pada akhir tahun 2025 mencatatkan peningkatan deforestasi yang dramatis, seperti Aceh 426 persen, Sumatera Utara (281 persen, dan Sumatera Barat 1.034 persen.
Deforestasi juga terjadi di 383 kabupaten/kota, atau 74 persen dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, namun angka itu turun dari 428 pada tahun sebelumnya.
Selain itu, kabupaten dengan tingkat deforestasi tertinggi berada di Kalimantan (Berau, Kutai Timur, Kapuas, Kapuas Hulu, Katingan, Murung Raya, Gunung Mas, dan Bulungan) dan Papua (Sorong dan Merauke), yang mencakup 95.733 hektar atau 22 persen dari deforestasi nasional.
Terkait status pengendalian lahan, 307.861 hektar (71 persen) deforestasi terjadi di dalam kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan, sedangkan 125.890 hektar terjadi di area penggunaan lahan lain (APL) yang dikelola oleh pemerintah daerah atau pemegang lahan/konsesi.
Program Ketahanan Pangan
Pada akhir Desember 2024, dua bulan setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Pemerintah Indonesia meluncurkan program ketahanan pangan dengan mengalokasikan 20,6 juta hektar lahan hutan untuk cadangan pangan, energi, dan air.
Sebanyak 78.123 hektar, atau 18 persen dari deforestasi nasional terjadi di dalam area yang telah ditetapkan tersebut. Program-program populis seperti ini, termasuk berbagai proyek yang diberi label Program Strategis Nasional, telah berkontribusi pada peningkatan deforestasi di Indonesia,”
tulis Auriga.
Auriga pun mengusulkan rekomendasi. Antara lain:
- Menerbitkan peraturan yang menjamin perlindungan seluruh hutan alam yang tersisa di Indonesia
- Pengadaan dan penerapan instrumen untuk mengendalikan revisi perencanaan tata ruang
- Mempercepat perluasan kawasan konservasi, khususnya di luar kawasan hutan
- Mendistribusikan kembali tanggung jawab kelembagaan dan personel pengelolaan hutan sehingga seluruh tutupan hutan diawasi dan dilindungi
- Memastikan bahwa perusahaan yang mengelola kawasan dengan tutupan hutan berkomitmen pada prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG)
- Memberikan insentif bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan yang melindungi hutan alam.



