Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD) Kota Yogyakarta menggelar pertemuan dengan pekerja sosial, kuasa hukum korban, dan orang tua korban kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan penelantaran di Daycare Little Aresha.
Pertemuan yang berlangsung pada 6 Mei tersebut membahas mekanisme pengajuan restitusi pendampingan bagi para korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kami bersama UPTD PPA Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,”
ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 12 Mei 2026.
Hingga kini ada 182 korban telah mengadu kepada UPTD PPA Kota Yogyakarta terkait dugaan kekerasan tersebut. Sementara, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 14 korban yang terdiri dari lima orang tua korban, delapan korban, serta satu orang saksi. Permohonan mencakup perlindungan dan pengajuan restitusi atas dampak yang dialami korban.
Selanjutnya, LPSK pun bakal menelaah seluruh permohonan yang diajukan para korban, termasuk mendalami dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan. Proses penghitungan restitusi tidak hanya mempertimbangkan kerugian materiil, tetapi juga dampak fisik, psikologis, serta kebutuhan pemulihan jangka panjang korban yang akan dinilai melalui asesmen dan keterangan para ahli.
Berdasar pendalaman awal, terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang, hingga persoalan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan. Hal-hal tersebut akan menjadi bagian dalam proses penghitungan restitusi,”
terang Sri.
Kemudian, merujuk penelaahan awal LPSK, orang tua korban mengaku selama ini menerima laporan harian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di daycare. Dalam pendalaman yang dilakukan terhadap saksi pelapor, ditemukan dugaan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi, termasuk anak-anak yang disebut kerap diikat, ditempatkan di ruangan gelap saat menangis, hingga mendapatkan perlakuan yang tidak layak selama di sana.
Awal Perkara
Kasus kekerasan anak di Little Aresha terungkap pada April 2026, melibatkan 53 balita yang diduga korban fisik dan verbal. Polisi menetapkan 13 tersangka, termasuk pengelola dan pengasuh, atas perlakuan tidak manusiawi seperti mengikat dan menelantarkan anak.
Kasus mencuat dan viral, pemerintah pun turun tangan. Hasilnya, Little Aresha diketahui tidak mengantongi izin, maka Pemkot Yogyakarta menutup permanen tempat penitipan anak tersebut.



