Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang hasil dari deposit judi online (judol) tembus hingga Rp40,3 triliun selama kuartal I-2026.
Data tersebut berdasarkan 12 hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK. Hal ini juga berkaitan dengan kasus gedung perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dijadikan markas operasional judol jaringan internasional.
“Berdasarkan analisis PPATK, data kuartal I-2026 menunjukkan bahwa nilai deposit perjudian online mencapai Rp10,6 triliun dengan perputaran mencapai Rp40,3 triliun,” u
jar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Owrite.id, Rabu, 12 Mei 2026.
Artinya, perputaran dana serta deposit judol masih cukup tinggi.
Perihal kasus judol jaringan internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing, Ivan menduga korban didominasi berasal dari warga negara yang asalnya serupa dengan pelaku. Selain itu, warga negara Indonesia (WNI) juga tidak menutup kemungkinan turut menjadi korban
Rekening milik salah satu warga negara Indonesia yang terlibat dalam komplotan ini, kini telah dibekukan. Sementara rekening lainnya, PPTAK tengah berkoodinasi dengan Financial Intelligence Unit (FUI).
“Rekening yang ada di Indonesia sudah kami bekukan. Mayoritas rekening ada di luar negeri dan kami sudah kerjasama dengan FIU negara setempat,”
ucap Ivan.
Gerebek
Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan 321 tersangka kasus judol jaringan internasional setelah menggerebek sebuah kompleks perkantoran di kawasan Hayam Wuruk. Berdasar kegiatan yang dilakukan pada 8 Mei, para tersangka terdiri dari operator, telemarketer, costumer service, dan admin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan salah satu pelaku merupakan WNI yang sebelumnya pernah pekerja judol di Kamboja. Kemudian ia kembali datang ke Tanah Air dengan profesi serupa.
Pelaku terdiri dari 228 orang laki-laki dan 96 perempuan. Mereka telah dibantarkan ke Rumah Detensi Imigrasi di lokasi yang berbeda.
“Kami menitipkan para pelaku ke Rumah Detensi Imigrasi yang dibagi menjadi dua tempat, yaitu di Kuningan dan Jakarta Barat,”
kata dia.
Wira memastikan pengungkapan jaringan internasional ini tidak berhenti sampai di sini. Penyidik bakal mendalami keterlibatan pemberi sponsor, penyewa gedung, penyedia perangkat elektronik, hingga bos yang mempekerjakan pelaku.
Polri memutuskan menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




