Kejaksaan Agung (Kejagung) menciduk Direktur Utama sekaligus pemilik PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), terkait kasus korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.
Laode merupakan pemberi suap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto untuk mengintervensi Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dia kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan alat bukti, baik itu saksi-saksi, alat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan,”
kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kompleks Kejagung, Selasa, 12 Mei 2026.
Laode ditangkap oleh penyidik Kejagung di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 11 Mei 2026. Sebab, Laode diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat Hery.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Laode mengaku sengaja menghindari panggilan tersebut.
Di mana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,”
ujar Anang.
Anang melanjutkan, dalam penangkapan itu tidak ada perlawanan dari pemilik PT Toshida Indonesia itu. Namun, Laode mengaku kaget tiba-tiba kediamannya digeruduk penyidik Korps Adhyaksa.
Ya kaget, langsung diamankan oleh tim penyidik langsung dibawa ke Kejaksaan Agung,”
cerita Anang.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterengan dari saksi ahli, Kejagung memutuskan untuk menetapkan Laode sebagai tersangka kasus korupsi kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan
Terhadap yang bersangkutan, tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”
bilang Anang.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, Anang mengatakan penyidik telah memeriksa anak buah Laode inisial LKM. Namun Kejagung belum memutuskan status hukum untuk anak buah Laode.
Awal Mula Kasus
Dalam kasusnya, Hery menerima suap dari Laode sebesar Rp1,5 miliar untuk mengintervensi penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terhadap perusahaan Nikel PT TSHI periode 2013-2025. Namun pada saat itu, Herry masih menjadi Komisioner Ombudsman.
Laode meminta bantuan ke Hery agar masalah perhitungan PNBP diselesaikan. Permasalahan perusahaan nikel itu kemudian dikondisikan sebagai aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.
Hery kemudian mengeluarkan surat rekomendasi Ombudsman yang pada intinya proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang sudah ditentukan Kemenhut terhadap PT TSHI dinyatakan salah.
Setelah putusan itu sesuai harapan PT THSI, Hery diberi uang Rp1,5 miliar sebagaimana yang sudah dijanjikan sebelumnya.
Kejagung kemudian mengendus adanya dugaan korupsi dalam putusan yang dikeluarkan oleh Hery dan setelahnya penyidik melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan.
Atas perbuatannya, Hery disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

