Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 15 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • iran
  • Spill
  • Sepak Bola
  • BMKG
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
Nasional

Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil

Ani RatnasariSyifa Fauziah
Last updated: Mei 13, 2026 11:16 am
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
Share
Fotokopi e-KTP
Fotokopi e-KTP (Foto: laman Kelurahan tunjungsekar lowokwaru)
SHARE

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat check-in hotel serta aturan fotokopi e-KTP.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setia Budi, melalui akun Instagram Resmi Kemendagri menegaskan bahwa, e-KTP tetap dapat digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai layanan administrasi dan verifikasi, termasuk untuk keperluan check-in hotel.

“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP elektronik untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”

kata Teguh.

Ia menjelaskan, klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai informasi di masyarakat yang menimbulkan salah tafsir bahwa e-KTP tidak lagi diperlukan saat check-in hotel dan fotokopi e-KTP dilarang sepenuhnya.

Menurut Teguh, fotokopi e-KTP pada prinsipnya masih diperbolehkan sepanjang digunakan sesuai kebutuhan pelayanan serta tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, Ditjen Dukcapil juga terus mendorong penggunaan sistem verifikasi data secara digital guna meningkatkan keamanan data kependudukan. Saat ini, Dukcapil telah bekerja sama dengan lebih dari 7.500 lembaga pengguna melalui sejumlah metode verifikasi elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan dapat dilakukan secara elektronik atau digital,”

ujar Teguh.

Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf apabila penyampaian informasi sebelumnya menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat.

Melalui klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan, dapat memahami ketentuan penggunaan e-KTP dan fotokopinya secara tepat, sekaligus tetap menjaga perlindungan data pribadi.

Tag:check-in hotelDukcapilFotokopi e-KTP
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Prajogo Pangestu Lepas 1 Miliar Saham CUAN, Biar Apa?
By Anisa Aulia
Konglomerat Prajogo Pangestu. (Sumber: Barito Pasific)
1
Viral! Anggota DPRD Jember Diduga Main Game dan Merokok saat Rapat, Tuai Sorotan Warganet
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Achmad Syahri As Siddiqi
2
Rupiah Amblas Lagi ke Rp17.614 per Dolar AS dan Cetak Rekor, Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Darryl Ramadhan/kye)
3
Trump Bongkar Obrolan Rahasia dengan Xi Jinping Soal Iran
By Iren Natania
Presiden China Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
4
Amblas ke Rp17.614 per Dolar AS, Rupiah Jadi Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia?
By Anisa Aulia
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
5

BERITA LAINNYA

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Nasional

Heboh Kunjungan Kerja Pakai Helikopter, Empat Pejabat KPU Diadukan ke DKPP

Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
Sejumlah kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat.
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026: 334 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Naik 20 Persen

PT Jasa Marga (Persero) mencatat terjadi kenaikan volume kendaraan selama libur panjang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat
Nasional

Polusi Jadi Sorotan, Pemerintah Turun Tangan Awasi Emisi Industri

Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk memperbaiki indeks kualitas udara nasional dengan memperketat pengawasan…

iren natania longdongSyifa Fauziah
By
Iren Natania
Syifa Fauziah
2 jam lalu
Jamaah calon haji menaiki bus Shalawat di Syisyah untuk menuju Masjidil Haram, di Makkah, Arab Saudi, Jumat (1/5/2026). Kementerian Haji dan Umrah mengoperasikan sebanyak 452 unit bus Shalawat untuk melayani jamaah calon haji Indonesia di Makkah selama 24 jam penuh mencakup 21 rute dari hotel menuju Masjidil Haram melalui tiga terminal utama Ajyad, Jabal Ka'bah, dan Syib Amir. (ANTARA FOTO/Citro Atmoko)
Nasional

Promosi Haji Ilegal hingga Rekam Perempuan Lokal, 19 WNI Diamankan di Arab Saudi

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary, membeberkan bahwa 19…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up