Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat check-in hotel serta aturan fotokopi e-KTP.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setia Budi, melalui akun Instagram Resmi Kemendagri menegaskan bahwa, e-KTP tetap dapat digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai layanan administrasi dan verifikasi, termasuk untuk keperluan check-in hotel.
“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP elektronik untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
kata Teguh.
Ia menjelaskan, klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai informasi di masyarakat yang menimbulkan salah tafsir bahwa e-KTP tidak lagi diperlukan saat check-in hotel dan fotokopi e-KTP dilarang sepenuhnya.
Menurut Teguh, fotokopi e-KTP pada prinsipnya masih diperbolehkan sepanjang digunakan sesuai kebutuhan pelayanan serta tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, Ditjen Dukcapil juga terus mendorong penggunaan sistem verifikasi data secara digital guna meningkatkan keamanan data kependudukan. Saat ini, Dukcapil telah bekerja sama dengan lebih dari 7.500 lembaga pengguna melalui sejumlah metode verifikasi elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan dapat dilakukan secara elektronik atau digital,”
ujar Teguh.
Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf apabila penyampaian informasi sebelumnya menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan, dapat memahami ketentuan penggunaan e-KTP dan fotokopinya secara tepat, sekaligus tetap menjaga perlindungan data pribadi.




