Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Hal ini disampaikan dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, hakim menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang IKN yang diajukan oleh Zulkifli. Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya tidak menerima seluruh dalil permohonan tersebut.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ.
Hakim menilai substansi pemindahan ibu kota negara, baru berlaku dan mengikat setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Artinya, selama Keputusan Presiden belum terbit, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta.
“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,”
ujar Adies, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, dalil pemohon perihal kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum. Sebab, secara normatif Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga ada Keputusan Presiden.
“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 Ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,”
lanjut dia.
Tidak Sinkron
Pemohon menilai keberadaan UU IKN dan UU DKJ menimbulkan disharmoni hukum karena Jakarta disebut tidak lagi menjadi ibu kota, sementara status IKN dinilai belum sah secara konstitutif lantaran Keputusan Presiden ihwal pemindahan belum terbit.
Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara dan berdampak terhadap keabsahan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, majelis menegaskan argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


