Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk keempat kalinya kembali memamerkan uang hasil penagihan denda administratif dan lahan kawasan hutan.
Kali ini temuan senilai Rp10.270.051.886.464 dihadapkan di depan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan pantauan Owrite.id, uang pecahan Rp100 ribu disusun bertumpuk di dalam tenda dan dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Uang tersebut merupakan penagihan denda administratif Rp 3.423.742.672.359 dan pajak non PBB Rp6.846.309.214.105 oleh Satgas PKH. Satgas PKH juga menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare.
Lingkup
Penyerahan hasil penguasaan lahan Tahap IV mencakup lahan seluas 674.178,44 hektare yang tersebar di 15 provinsi dan melibatkan 245 korporasi dan uang Rp16 triliun, dilaksanakan pada 20 Oktober 2025 di Gedung Jaksa Agung.
Kemudian penyerahan tahap V dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, 12 Desember 2025, dengan total pengembalian Rp6,6 triliun, yang merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan dan pengembalian hasil kerugian negara dari korupsi.
Lanjut pada April 2026, Satgas menyerahkan Rp11.420.104.815.858 melalui penyerahan tahap VI. Dengan rincian:
- Hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7.230.036.440.742;
- Penerimaan negara bukan pajak hasil penindakan tindak pidana korupsi Rp1.967.867.845.912;
- Penerimaan setoran pajak Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp967.779.018.290;
Penguasaan Kembali
Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dengan total luas mencapai 5.888.260,07 hektare. Aset lahan tersebut kemudian didistribusikan kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai berikut:
1. Penyerahan kepada Kementerian Kehutanan
Total lahan yang diserahkan melalui Kejaksaan Agung untuk dikelola kembali sebagai kawasan hutan negara yaitu:
- Hutan Produksi Konversi: Berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 hektare.
- Taman Hutan Raya: Kawasan Tahura Lae Kombih di Subulussalam, Aceh, seluas 510,03 hektare.
- Hutan Konservasi: Kelompok hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat, seluas 105.072 hektare.
2. Penyerahan kepada Lembaga Investasi dan BUMN
Sisa lahan lainnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola oleh badan investasi dan perusahaan negara yakni Badan Pengelola Investasi Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan total luas 30.543,40 hektare.


