Polri menggerebek gedung operasional judi online (judol) sindikat internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kegiatan tersebut menjadi bukti kejahatan terorganisasi mengeksploitasi anonimitas di ruang urban modern.
Sindikat judol berevolusi dan mengemas aktivitas ilegal terlihat seperti entitas bisnis resmi dan profesional. Dosen Studi Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat berpendapat, kejahatan yang terorganisasi berkarakteristik rapi dan canggih, tidak lagi beroperasi layaknya kejahatan jalanan.
Mereka memanfaatkan fasilitas modern seperti gedung perkantoran, hotel, bahkan resor sekalipun. Kamuflase ini menciptakan anonimitas di tengah masyarakat, yakni publik tidak sadar ada kegiatan kriminal di sekitar mereka karena komplotan mengelola operasi dengan sangat tertata.
Meskipun dia terkelola dengan baik, anonimitas berlangsung, ‘bangkai’ kejahatan lama-lama tercium juga. Ini ada sesuatu, yang meskipun kejahatan terorganisasi tapi kalau dilihat dari segi kuantitatif dia tidak 100 persen terorganisasi. Ada celah-celah yang mungkin 1-3 persen misalnya, yang menyebabkan penggerebekan itu,”
kata Rakhmat kepada owrite.id.
Celah tersebut bisa saja berasal dari pihak eksternal atau pihak internal yang terlibat membocorkan. Pihak “persen minoritas” itu tidak masuk ke dalam lingkaran utama dari kejahatan terorganisasi tersebut, maka terjadilah penggerebekan.
Upaya hukum dinilai tak cukup bila tidak diimbangi dengan pendekatan sosiologis. Rakhmat menekankan langkah simultan kepolisian dan pemerintah.
Aparat dituntut untuk tetap meningkatkan profesionalisme dan kecanggihan memetakan pergerakan sindikat kelas kakap, sementara pemerintah haram mengabaikan pendekatan sosial seperti mengedukasi publik soal bahaya judol.
Gerebek Kepalsuan
Selama dua bulan terakhir, 321 orang–terdiri dari 320 warga negara asing dan 1 warga negara Indonesia–mengoperasikan 75 situs judol lintas negara. Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dan National Central Bureau Interpol Polri menggerebek tempat tersebut, 7 Mei 2026.
Polri pun menangkap pelaku yang berasal dari Vietnam (228 orang), China (57 orang), Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), Malaysia (3 orang), Kamboja (3 orang), Indonesia (1 orang).
Polisi pun menyita brankas, ponsel, uang tunai, paspor, laptop, komputer. Para warga asing tersebut menggunakan izin tinggal 30 hari sebagai wisatawan, namun melewati batas izin tinggal untuk 30 hari berikutnya. Sedangkan jumlah uang yang disita yakni Rp1,9 miliar, 53.820 dong Vietnam, dan 10.210 dolar Amerika.
Warga asing yang ditangkap, berdasar penelusuran kepolisian, telah mengetahui kedatangan mereka ke Indonesia untuk mengoperasikan judol. Kini polisi tengah memburu otak kejahatan, sebab mereka yang dicokok kali ini merupakan operator lapangan.



