Apresiasi
Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari ISESS, turut mengapresiasi Polri. Dia pun mengingatkan publik bahwa di era siber saat ini, operasi judol lintas negara mengakibatkan aparat penegak hukum sulit bertindak karena beda wilayah yurisdiksi.
Itu tidak bisa menjadi alasan pemberantasan judol hanya insidental, berkala, dan hanya menyasar pada pelaku atau menutup situs. Situs judol masih terus tumbuh. Judol adalah kejahatan keuangan, jadi pendekatannya juga harus lebih substantif menyangkut transaksi keuangan,”
kata Bambang kepada owrite.id.
Penegakan hukum harus berubah total, bukan sekadar menangkap operator lapangan, tetapi memutus ekosistemnya. Kuncinya follow the money—bekukan rekening, bongkar nominee, telusuri payment gateway, aset properti, perusahaan cangkang, dan pihak yang melindungi jaringan.
Jika hanya menangkap pekerja teknis tanpa menghancurkan jalur finansial dan aktor pelindungnya, maka penggerebekan besar hanya jadi tontonan periodik, sementara bisnis judi terus hidup dan beregenerasi.
Pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pemberantasan judol adalah keniscayaan. Selain itu, hal tak kalah penting ialah transparansi pengungkapan aktor maupun pemilik rekening penampung, termasuk indikasi pencucian uang.
Tanpa ada transparansi, pengungkapan kasus hanya akan dilihat sebagai seremonial saja. Agar tak memunculkan persepsi seperti itu, Satgas Judol yang dibentuk (kalau masih ada) seharusnya menyampaikan laporan publik secara periodik maksimal 3 bulan sekali,”
ujar Bambang.
Tak hanya itu, pelibatan Kementerian Imigrasi juga sangat penting bila mengetahui pelaku juga banyak yang merupakan warga negara asing.
Cuan Masif
PPATK mencatat perputaran uang hasil deposit judi judol tembus hingga Rp40,3 triliun selama kuartal I-2026. Data tersebut berdasarkan 12 hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK. Hal ini juga berkaitan dengan kasus Hayam Wuruk.
Berdasarkan analisis PPATK, data kuartal I-2026 menunjukkan bahwa nilai deposit perjudian online mencapai Rp10,6 triliun dengan perputaran mencapai Rp40,3 triliun,”
ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada owrite.
Perihal jaringan internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing, Ivan menduga korban didominasi berasal dari warga negara yang asalnya serupa dengan pelaku. Selain itu, publik Indonesia juga tidak menutup kemungkinan turut menjadi korban
Rekening milik salah satu warga negara Indonesia yang terlibat dalam komplotan ini pun kini telah dibekukan. Sementara rekening lainnya, PPTAK tengah berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU).
Rekening yang ada di Indonesia sudah kami bekukan. Mayoritas rekening ada di luar negeri dan kami sudah kerjasama dengan FIU negara setempat,”
ucap Ivan.
Eksploitasi Anonimitas
Penggerebekan ini menjadi bukti kejahatan terorganisasi mengeksploitasi anonimitas di ruang urban modern. Sindikat ini berevolusi dan mengemas aktivitas ilegal terlihat seperti entitas bisnis resmi dan profesional.
Dosen Studi Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat, berpendapat kejahatan yang terorganisasi berkarakteristik rapi dan canggih, tidak lagi beroperasi layaknya kejahatan jalanan.
Mereka memanfaatkan fasilitas modern seperti gedung perkantoran, hotel, bahkan resor sekalipun. Kamuflase ini menciptakan anonimitas di tengah masyarakat, yakni publik tidak sadar ada kegiatan kriminal di sekitar mereka karena komplotan mengelola operasi dengan sangat tertata.
Meskipun dia terkelola dengan baik, anonimitas berlangsung, ‘bangkai’ kejahatan lama-lama tercium juga. Ini ada sesuatu, yang meskipun kejahatan terorganisasi tapi kalau dilihat dari segi kuantitatif dia tidak 100 persen terorganisasi. Ada celah-celah yang mungkin 1-3 persen misalnya, yang menyebabkan penggerebekan itu,”
kata Rakhmat kepada owrite.id.
Celah tersebut bisa saja berasal dari pihak eksternal atau pihak internal yang terlibat membocorkan. Pihak “persen minoritas” itu tidak masuk ke dalam lingkaran utama dari kejahatan terorganisasi tersebut, maka terjadilah penggerebekan.
Upaya hukum dinilai tak cukup bila tidak diimbangi dengan pendekatan sosiologis. Rakhmat menekankan langkah simultan kepolisian dan pemerintah. Aparat dituntut untuk tetap meningkatkan profesionalisme dan kecanggihan memetakan pergerakan sindikat kelas kakap, sementara pemerintah haram mengabaikan pendekatan sosial seperti edukasi kepada masyarakat.
Bila ekosistem ekonomi ilegal seperti judol terus dibiarkan melebur dalam aktivitas ekonomi formal, dampaknya terhadap tatanan masyarakat bakal sangat destruktif secara ekonomi dan non ekonomi.
Contoh dampak yakni judol menciptakan siklus adiksi. Ketika kalah, pemain akan eksploitasi ekonominya sendiri dengan cara berutang. Sehingga ujungnya mereka akan lari ke pinjol. Bila ini masif terjadi, maka masyarakat bakal terseret jatuh ke jurang kemiskinan personal hingga kemiskinan struktural akut.
Dampak lain yaitu secara sosiologis judol merusak cara pandang publik. Mereka tergiur oleh budaya instan dan jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan tanpa perlu bekerja keras atau berpendidikan tinggi.
Masyarakat akan lemah dan rapuh dalam nilai dan norma. Karena merasa tidak perlu pendidikan, keluarga, religiositas. Judol ini antitesis dari nilai agama, nilai sosial, nilai masyarakat. Dalam jangka panjang berikutnya, masyarakat akan tercerabut dari nilai-nilai tersebut dan itu menjadi masalah yang sangat besar bagi sistem sosial Indonesia,”
terang Rakhmat.


