Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • iran
  • Spill
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Maksimal 100% dari Tarif Batas Atas Penerbangan
Ekonomi Bisnis

Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Maksimal 100% dari Tarif Batas Atas Penerbangan

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Mei 14, 2026 4:23 pm
Anisa Aulia
Dusep
Share
Bahan Bakar Avtur
Mobil tangki mengisi bahan bakar pesawat di Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa)
SHARE

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian, besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge di kisaran 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan ini diberikan imbas kenaikan harga bahan bakar penerbangan (avtur).

Daftar isi Konten
  • Jaga Industri Penerbangan RI
  • Harga Avtur Tembus Rp29 Ribu per Liter

Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,”

ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangannya Kamis, 14 Mei 2026.

Jaga Industri Penerbangan RI

Lukman menuturkan, kebijakan ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

Adapun dalam keputusan tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen, dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Harga Avtur Tembus Rp29 Ribu per Liter

Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026. Meski demikian, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Adapun dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lukman menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Tag:AvturFuel SurchargekemenhubPenerbanganTarif batas atas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Trump dan Xi Jinping Bertemu di Beijing, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke US$105 per Barel
By Anisa Aulia
Presiden China Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
1
Buntut Polemik LCC Kalbar: MPR RI Nonaktifkan Dua Juri dan MC, Final Bakal Diulang
By Hadi Febriansyah
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.
2
Efek Domino Kurs Rp17.500: Manufaktur Terjepit, Daya Beli Masyarakat Turun, dan Potensi PHK
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Kamis (23/4/2026) melemah 106 poin atau 0,62 persen menjadi Rp17.287 per dolar AS dari sebelumnya Rp17.181 per dolar AS, dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak dunia akibat perang AS dan Iran.
3
Sidang Kasus Air Keras: Serda Edi Sudarko Ngaku Kesal Lihat Video Andrie Yunus di Hotel Fairmont
By Rahmat
Hakim menampilkan foto salah satu terdakwa yang juga terkena air keras Serda Edi Sudarko (kedua kanan) pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi dengan rincian lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
4
Kenapa Rasanya Cuma Kamu yang Selalu Berusaha Menjaga Hubungan? Ini Jawabannya!
By Salsabillah Irwanda
Kenapa Rasanya Cuma Kamu yang Selalu Berusaha Menjaga Hubungan? Ini Jawabannya!
5

BERITA LAINNYA

Pengunjung melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Ekonomi Bisnis

Imbas Pengumuman MSCI, IHSG Terperosok 3,53% dan Dana Asing Kabur Rp1,5 Triliun

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah selama perdagangan tiga hari terakhir, mulai…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
2 jam lalu
Kevin Warsh, Ketua Federal Reserve (The Fed) terpilih. (Sumber: Dok. Federal Reserve)
Ekonomi Bisnis

Kevin Warsh Disetujui Jadi Ketua The Fed Gantikan Jerome Powell, Ini PR Beratnya

Senat Amerika Serikat (AS) menyetujui, Kevin Warsh sebagai Ketua Federal Reserve (The…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
3 jam lalu
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ekonomi Bisnis

Saham Rontok Usai Didepak MSCI, Harta Prajogo Pangestu Turun Rp42 Triliun

Saham milik konglomerat Indonesia, Prajogo Pangestu kompak melemah pada penutupan perdagangan Rabu,…

Nisa-OWRITEAmin Suciady
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
4 jam lalu
Gedung PT ANTAM Tbk. (Sumber: Dok. Antam)
Ekonomi Bisnis

Saham Bergejolak dan Indeks Global Berubah, Ini Cara ANTAM Buat Bisnis ‘Lari Kencang’

PT ANTAM (Persero) Tbk menegaskan fundamental bisnis perusahaan tetap solid di tengah…

dusep-malik
By
Dusep
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up