Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonas Adiguna ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau cairan ganja sintetis.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto mengatakan keterlibatan Yohanes diketahui setelah Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pria yang diduga kurir narkoba.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai dapat informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur,”
kata dia, dikutip pada Senin, 18 Mei 2026.
Polisi kemudian mencokok pria tersebut di wilayah Tenggarong pada 20 April 2026. Berdasarkan keterangannya, pria tersebut hanya mengaku disuruh mengamankan paket oleh Yohanes.
“Dari hasil pendalaman penyidikan, diketahui bahwa tersangka YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama,”
ucap Yuliyanto.
Yohanes sudah lima kali mengirimkan sekitar 100 cartridge paket cairan vape narkotika.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Yohanes ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan internal Polri terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi anggota Polri.
Tindak Tegas
Yuliyanto menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian komitmen dalam penindakan peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,”
ucap dia.
Bidang Propam Polda Kalimantan Timur juga telah menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap Yohanes, hasilnya ia disanksi berat.
“Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,”
jelas Yuliyanto.
Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses pemberkasan perkara.


