Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus korupsi jual-beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Hal itu dilakukan setelah Bupati Pati nonaktif, Sudewo, selesai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus tersebut.
“Sekarang sudah P21 (berkas perkara hasil penyidikan dari kepolisian telah dinyatakan lengkap), sebentar lagi dilimpahkan untuk disidangkan,”
kata Sudewo di KPK, Selasa, 19 Mei 2026.
Sudewo juga meluruskan mengenai kasus korupsi jual-beli jabatan perangkat desa yang menjeratnya. Dia mengaku kekosongan pengisian jabatan perangkat desa bukan menjadi kewenangannya, melainkan kewenangan aparat desa setempat.
“Jadi bupati sama sekali tidak mencampuri urusan teknis,”
ujar Sudewo.
Dia pun menuding Bupati Pati sebelumya, Haryanto, yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli ini.
“Saat Pak Haryanto jadi bupati itu harusnya kewenangan desa, tapi diambil alih oleh bupati dan itu melanggar undang-undang,”
kata Sudewo.
Penyidik KPK mengungkapkan Sudew0 mamatok harga Rp125 hingga Rp150 juta untuk posisi Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Sekretaris Desa. Namun, anak buah Sudewo yang tergabung dalam “Tim 8” menggelembungkan biaya itu menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
“Tim 8” merupakan tim pemenangan Sudewo saat Pilkada 2024, yang juga diisi oleh beberapa orang kepercayaannya.
Polemik
Formasi jabatan perangkat desa dibuka pada November 2025. Di Kabupaten Pati, ada 21 kecamatan yang membutuhkan pegawai melalui proses pembukaan formasi tersebut.
Sudewo diduga menyusun skenario itu sejak lama. Namun, penyidik mendapati kecurangan di Kecamatan Jakenan. Selain Sudewo, Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun) turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

