Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang kini mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencucian uang usai membekingi bandar narkoba.
Bareskrim Polri memutuskan menahan Deky setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan oleh tim gabungan sejak Senin, 18 Mei 2026
“Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,”
kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2026.
Nasib Baru
Berdasar foto yang beredar, nampak Deky resmi memakai baju oranye khas tahanan Polri dengan bordir “38” dan ‘Bagtahti’, serta sandal jepit. Dia berdiri di depan tulisan ‘Cabang Rumah Tahanan Negara Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia’.
Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membawa Deky dari Kalimantan ke Jakarta. Kemudian dia dibawa ke gedung Bareskrim, dikawal ketat beberapa penyidik berpakaian preman.
Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan pihaknya akan mengusut dugaan pencucian uang Deky hasil dari membekingi bisnis seorang bandar bernama Ishak.
Keterlibatan Deky berawal dari aksi Polsek Melak yang membongkar peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat. Ishak dan tiga orang lainnya inisial HR, IN, dan LM, ditangkap polisi. Polisi pun menyita ratusan bungkus sabu seberat 233,68 gram.
Berdasarkan hasil pengembangan, Ishak mengaku bisnisnya bisa berjalan mulus karena ada keterlibatan AKP Deky.

