Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Kasus Sugiri Sancoko: KPK Sita Bukti Elektronik Usai Geledah Rumah Pengusaha

Sugiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga klaster tindak pidana korupsi. Ia pun dikenakan pasal berlapis dalam perkara ini.

Para tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan) bersama Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Dokter Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta Sucipto (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Para tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan) bersama Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Dokter Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta Sucipto (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Citra Margaretha, seorang pengusaha yang berdiam di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Pacitan, Jawa Timur, Senin, 18 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Dia bilang penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum hasil pengembangan kasus korupsi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

“Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo,”

ujar Budi dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2026.

Budi mengatakan penyidik tengah mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Sugiri, sehingga penggeledahan itu dilakukan.

Iklan

“Dalam penggeledahan, penyidik menyita barang bukti elektronik,”

kata Budi.

Problem

Sugiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga klaster tindak pidana korupsi: suap jual beli atau pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 7 November 2025. Berdasar kecukupan alat bukti dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono), serta Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD dalam paket pekerjaan di Ponorogo).

Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor. 

Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Iklan