Hari ini, 40 orang berbaju tahanan oranye berbondong-bondong diperiksa penyidik Bareskrim. Mereka adalah pelaku judol jaringan internasional yang pernah beroperasi di Hayam Wuruk, Jakarta.
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander mengatakan ada puluhan warga negara asing yang diperiksa secara bertahap sebagai tersangka.
“Masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka dan pengembangan masih kamilaksanakan. Hari ini 40 (tersangka diperiksa),”
ucap Donny kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2026.
Penyidik fokus mendalami peran para tersangka. Selama proses pemeriksaan, penyidik juga didampingi penerjemah dan para tersangka juga didampingi kuasa hukum masing-masing.
“Dengan kekuatan personel penyidik dan juga penerjemah, kami bisa mengambil kesempatan untuk memeriksa tambahan tersangka. Karena awal kami sudah memeriksa mereka,”
kata Donny.
Dalam kasus ini total ada 321 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan warga negara Indonesia, maka proses pengambilan keterangan dilakukan secara bertahap.
“Tidak (langsung semua diminta keterangannya), bertahap 40 orang. Besok 40 orang lagi,”
kata dia.
Gerebek
321 orang terlibat dalam judol jaringan internasional. Mereka bertindak sebagai operator, telemarketer, costumer service, admin, hingga bagian penagihan. Komplotan terdiri dari 228 orang laki-laki dan 96 perempuan. Mereka pun telah dibantarkan ke Rumah Detensi Imigrasi.
Para pelaku merupakan WNA dari berbagai negara yakni:
- Vietnam: 228 orang
- China: 57 orang
- Myanmar: 13 orang
- Laos: 11 orang
- Thailand: 5 orang
- Malaysia: 3 orang
- Kamboja: 3 orang.
Mereka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

