Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025 mengendap dalam rekening yayasan.
Hal itu diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin dalam diskusi yang diselenggarakan di kawasan Anyer, Banten, Kamis, 21 Mei 2026. Aminudin menyebut BGN hanya menyerap anggaran 60 persen dari Rp85 triliun. Sementara pada 2026, anggaran MBG melonjak menjadi Rp268 triliun.
“Dari Rp85 triliun yang dianggarkan, yang terserap hanya sekitar sekitar Rp61 triliun. Akhirnya apa? Sisa duit mengendap di rekening yayasan-yayasan seluruh Indonesia yang memiliki SPPG,”
ucap Amin.
KPK menduga dana yang mengendap itu disimpan dalam bentuk giro di tabungan disertai bunganya. Iman berpendapat pendanaan progam MBG menyunat dari sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Hal tersebut menyebabkan pengampu dari masing-masing sektor itu merasa heran.
KPK menyoroti Badan Gizi Nasional (BGN) mendadak mendapatkan mandat besar dari Presiden Prabowo Subianto dengan dana jumbo untuk program MBG meski baru resmi dibentuk dan berdiri pada 15 Agustus 2024.
Dengan kondisi tersebut, BGN belum memiliki regulasi yang kuat dan berpotensi pelaksanaannya tidak berada di jalur yang benar. Potensi paling buruk, program MBG bukannya untung malah buntung.
“Lembaga baru berdiri, infrastruktur belum siap, organisasi dan regulasinya juga belum siap (tapi) mendapat amanat cukup besar dengan anggaran jumbo untuk tahun 2025 sekitar Rp85 triliun,”
kata Iman.
“Anggarannya jumbo itu yang menyebabkan KPK masuk karena melekat. Ketika suatu proyek dengan anggaran jumbo maka risiko terjadinya penipuan, terjadinya korupsi pun pasti akan tinggi,”
tambah dia.
Belum Ada Hasil
Selama pelaksanaan program MBG tahun 2025, KPK belum mengeluarkan hasil yang jelas. Sejatinya, program usungan Presiden Prabowo itu ditujukan untuk mengentaskan masalah stunting, khususnya pada masyarakat miskin dan menciptakan generasi emas untuk tahun 2045.
Dalam pelaksanaannya, KPK menjumpai tolok ukur keberhasilan MBG adalah dengan membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Jadi rasa-rasanya tidak pas ketika hasilnya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima MBG, padahal tujuannya adalah agar orang-orang yang malnutrisi, stunting, ibu-ibu hamil, balita kurang gizi, ibu-ibu menyusui itu dapat asupan gizi yang cukup yang seimbang,”
ucap Iman.
Potensi Rasuah dan Manipulasi
Sejauh ini, menurut Iman, program MBG belum memiliki lembaran cetak biru untuk jangka pendek, menengah, dan panjang. Bahkan belum memastikan capaian. Dampak dari fenomena itu MBG terkesan lemah.
“Tidak ada tolok ukur keberhasilan yang dapat diverifikasi oleh publik termasuk oleh KPK,”
kata dia.
Belum ada hasil yang jelas, KPK memprediksi program MBG berpotensi jadi ladang rasuah. lantaran dinilai terlalu banyak campur tangan dari pemangku kebijakan.
“Adanya ruang diskresi yang terlalu luas dari para pengambil kebijakan yang mengampu program MBG. Ini juga membuka ruang terjadinya transaksional,penipuan, dan korupsi,”
tegas Iman.
Tidak Tepat Sasaran
Komisi Antirasuah pun menyoroti potensi tingginya ketidaktepatan sasaran dalam program MBG. Umpama, masyarakat berekonomi cukup justru mendapatkan MBG. Sebaliknya, masyarakat ekonomi lemah malah luput jadi target penerima manfaat. Maka, seharusnya ada mekanisme tepat dalam pemilihan penerima manfaat.
“Seharusnya dikoneksikan dengan data Kementerian Kesehatan. Mereka punya peta daerah-daerah dengan tingkat stunting tinggi, nilai gizi tinggi dan seterusnya,”
tutur Iman.
Kemudian, dari segi desain kebijakan, program MBG hanya berpangku pada mekanisme bantuan pemerintah. KPK menemukan regulasi pertanggungjawaban BGN terputus setelah menyalurkan dana kepada pihak yayasan.
Padahal pertanggungjawaban BGN masih panjang, misalnya memantau pihak yayasan, SPPG, dapur, hingga bahan baku dari para vendor maupun penyuplai.
“Dalam praktiknya, BGN selesai mempertanggungjawabkan keuangannya ketika duit sudah sampai kepada akun virtual yayasan. Padahal dalam prosesnya bukan cuma sampai di situ,”
ucap dia



