Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan strategi baru dalam membidik kasus korupsi setelah berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
KPK akan menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum tanpa ada tersangka. Hal itu demi menghindari pengumuman calon tersangka sebagaimana dimuat dalam Pasal 90 KUHAP.
“Kami akan membuat strategi Sprindik tanpa tersangka,”
ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein di Anyer, Banten, Kamis, 21 Mei 2026.
Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang KPK, dalam tahap penyelidikan, KPK dapat mengetahui seseorang calon tersangka rasuah berdasarkan unsur dua alat bukti. Kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka.
Hanya saja dalam norma Pasal 90 KUHAP baru, penetapan tersangka masuk dalam kategori upaya paksa pada tahap penyidikan. Sehingga KPK ‘”mengakali” dengan menertibkan Sprindik umum terlebih dahulu agar calon tersangka tidak mengetahui kalau dia menjadi target.
“Itu akan berlaku sampai ke depan ini, (tahun) 2026,”
kata dia.
Beda halnya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), yaitu penyidik KPK harus segera menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan pada saat itu.
“Khusus (OTT) tangkap tangan, maka penetapan tersangkanya (harus) segera, karena sudah ada di depan mata,”
ujar Taufiq.

