Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola izin pertambangan bauksit di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Sudianto selaku Komisaris sekaligus pemilik manfaat PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditetapkan dalam SK Gubernur Kalimantan Barat per 7 April 2026. Penambangan itu disinyalir turut dibantu oleh penyelenggara negara.
“Yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain. (Kemudian) yang diekspor, menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara,”
ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip pada Jumat, 22 Mei 2026.
PT QSS diduga mengakali aktivitasnya dengan menggunakan data palsu untuk memanipulasi penambangan demi mendapatkan IUP Operasi Produksi. Melalui modus tersebut, korporasi berhasil mengantongi izin seluas 4.084 hektare berdasarkan SK Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemprov Kalimantan Barat.
Meski telah mengantongi izin tersebut, tidak ada aktivitas tambang yang dimaksud. Sudianto tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan mengatasnamakan PT QSS. Namun, Syarief enggan membeberkan lokasi penambangan korporasi tersebut.
“Produksi bauksit tersebut telah dijual sejak tahun 2020-2024, dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar,”
kata Syarief.
Sita Barang
Kejagung juga telah menggeledah kantor dan sebuah kediaman di kawasan Pontianak dan Jakarta, yang masih berkelindan dalam perkara ini.
“Yang disita dokumen dan terutama barang bukti elektronik,”
ucap dia.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dan pemeriksaan 10 orang saksi, kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara akibat penyelewengan aktivitas tambang PT QSS. Sebagai tindak lanjut, Sudianto ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Dia dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

