Pemerintah akan menerapkan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) ekspor. Hal ini diklaim untuk memperkuat kontrol negara terhadap devisa hasil ekspor dan stabilitas harga global.
Skema tersebut nantinya dapat dimulai lewat pembentukan BUMN ekspor yang bertugas menghimpun volume penjualan komoditas strategis nasional sebelum dikirim ke pasar internasional.
Langkah itu diklaim sebagai pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, under-invoicing, praktek pemindahan harga, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Menurut Presiden Prabowo Subianto, ada beberapa komoditas yang diatur oleh badan ekspor tersebut, termasuk kelapa sawit, batu bara dan paduan besi (besi yang dicampur unsur lain).
Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komuditas sumber daya alam kita,”
kata Prabowo saat memberikan pidato di Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei lalu.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, under-invoicing, praktek pemindahan harga, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,”
tambahnya.
Pada fase pertama, pemerintah dapat menunjuk satu atau beberapa BUMN untuk bertindak sebagai pengekspor tunggal.
Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,”
beber Prabowo.
Memasuki fase kedua, pemerintah mulai menerapkan kewajiban sebagian ekspor melalui BUMN ekspor, yang bertujuan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global, sekaligus menekan praktik under invoicing atau manipulasi nilai ekspor yang selama ini dinilai mengurangi potensi penerimaan negara.
Sementata itu, mekanisme tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap devisa hasil ekspor (DHE) agar lebih banyak tersimpan di dalam negeri.
Dari data yang dipaparkan Prabowo, dalam Rapat Paripurna, mengklaim bahwa nilai kerugian akibat praktik under invoicing selama 34 tahun terakhir mencapai Rp15.400 triliun.
Kita tahu bahwa perbedaan antara yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan itu sering mencapai 50 persen,”
jelasnya.
Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komunitas sumber daya alam kita,”
lanjutnya.
Selain itu, Prabowo juga menyampaikan aturan ini bisa menambah pemasukan negara yang selama ini mengalami “kebocoran”. Selanjutnya, dalam fase terakhir, implementasi kebijakan dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama berlaku pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Di tahap ini, perusahaan eksportir mengalihkan transaksi dagang ekspor-impor dengan pembeli di luar negeri kepada BUMN.
Namun, ini masuk ke dalam tahap transisi. Kemudian, di tahap kedua, yang dimulai pada September 2026, transaksi dan kontrak dengan pembeli di luar negeri sepenuhnya di bawah BUMN.


