Anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana melaporkan ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rosario Marshal dan anak buahnya ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut buntut Ilma mengaku disekap dan diancam oleh ormas GRIB Jaya pada Minggu 17 Mei 2026 lalu.
Pertama, terkait dengan adanya dugaan tindakan yang sebagaimana sudah kita ketahui, ada pengepungan rumah, kemudian ada penculikan, penyanderaan, kemudian ada ancaman verbal, kekerasan verbal,”
ungkap kuasa hukum Ilma, Gufroni di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Mei 2026.
Dijelaskannya, Ilma didatangi dikediamannya dan diseret sekelompok orang ke markas GRIB Jaya. Disitu Ilma dipaksa mengaku mengirim pesan ancaman kepada Hercules dan istrinya melalui WhatsApp.
Padahal itu bukan dilakukan Ilma dan sudah dijelaskan sebelum-sebelumnya bahwa handphone-nya diretas. Ya WA di hack sehingga pada saat kejadian itu memang dia tidak bisa mengoperasikan handphone-nya,”
jelas Gufroni.
Gufroni bilang, kliennya diancam bakal dijebloskan ke penjara selama disekap di markas GRIB. Akibatnya, Ilma mengalami tekanan psikologis.
Tentu itu membuat klien kami terguncang jiwanya. Ada ketakutan yang luar biasa,”
tutur dia.
Laporan tersebut telah teregister di Unit PPA Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Tidak hanya itu, Ilma turut melaporkan dugaan peretasan handphone miliknya yang menjadi akar masalah yang terjadi. Laporan itu tercatat di Direktorat Siber dengan nomor LP/B/3679/V/SPKT/POLDA METRO JAYA
LP kedua adalah terkait dengan masalah peretasan handphone milik saudari Ilma Sani Fitriana yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar,”
ucapnya.
Sejumlah alat bukti juga telah dituangkan saat melaporkan ke kepolisian.
Alat bukti kita sudah siapkan draf laporannya. Laporan tindak pidananya, uraian kejadiannya, kronologi-kronologisnya, kemudian bukti percakapan screenshot, termasuk video,”
” papar dia.
Untuk memperkuat laporan yang dilayangkan, kubu Ilma juga telah mengadu ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Rencananya, Ilma juga akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terpisah, GRIB jaya telah merespon laporan yang dilayangkan oleh anak penulis Ahmad Bahar itu. GRIB menyatakan, semua masyrakat memiliki haknya namun membantah tudingan Ilma.
Setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan. Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim. Apa yang disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar seperti penculikan dan penodongan. Padahal mereka ini pelaku yang merendahkan martabat ketua umum kami, dan sekali lagi, apa yang disampaikan itu hanya untuk menggiring opini publik. Jauh dari fakta yang sebenarnya,”
ucap Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, dalam keterangan resminya.


