Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang seharusnya membantu masyarakat memiliki hunian, justru diduga disalahgunakan dalam praktik korupsi di Karawang, Jawa Barat.
Kejaksaan Negeri Karawang kini tengah mengusut dugaan penyimpangan penyaluran kredit oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang dalam proyek perumahan milik PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Dedy Irwan Virantama mengungkapkan, penyidikan telah dimulai sejak Maret 2026 dan terus berlanjut hingga Mei 2026, dengan fokus pada dua proyek besar, yakni Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Kasus ini melibatkan 481 debitur dengan nilai rumah berkisar Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Sementara total kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Kerugian detailnya masih dihitung, namun harga rumah sekitar itu.”
kata Dedy
Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Karawang dan Bekasi, serta menyita berbagai dokumen penting terkait pengajuan kredit.
Sebanyak 104 saksi telah diperiksa, mulai dari pihak bank, pengembang, hingga debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan KPR.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, adanya manipulasi dokumen administratif untuk memenuhi syarat kredit.
Bahkan, praktik pinjam nama atau penggunaan “joki” juga ditemukan dalam proses pengajuan KPR tersebut.
Penyidik menemukan fakta adannya manipulasi data dan praktik pinjaman nama atau joki dalam pengajuan kredit pembelian unit rumah,”
ungkap Dedy.
Dalam praktik tersebut, nama warga digunakan sebagai debitur dengan imbalan antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, meski sebagian besar tidak memiliki kemampuan finansial memadai.
Lebih jauh, penyidik menduga adanya keterlibatan internal perusahaan pengembang, termasuk pembentukan tim khusus untuk merekayasa dokumen kredit.
Lebih dari dua orang saksi menyatakan bahwa pemimpin developer mengetahui bahkan menyarankan penggunaan joki atau pinjam nama tersebut,”
jelasnya.
Tak hanya itu, indikasi kelalaian juga ditemukan pada pihak perbankan. BTN Cabang Karawang diduga memberikan kemudahan yang menyimpang dari prinsip kehati-hatian, seperti penggunaan memo internal dalam akad kredit, pelampauan batas Loan to Value (LTV), hingga verifikasi debitur tanpa pemeriksaan lapangan.
Penyidik juga menyoroti lemahnya penerapan klausul buyback guarantee, serta adanya komunikasi terkait tunggakan debitur yang melibatkan pihak pengembang.
Sebagai bagian dari penyidikan lanjutan, tim Kejari Karawang telah menyegel kantor pusat PT BAS di Bekasi Timur dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi dalam program KPR tersebut.


